Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kebumen

Tidak Ada Kapoknya, KH Warga Kebumen Tertangkap Lagi Gara-gara Curi HP

Seorang residivis berhasil dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen karena aksi pencurian.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
polres Kebumen rilis kasus pencurian handphone di Mapolres 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Seorang residivis berhasil dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen karena aksi pencurian.

Tersangka KH (29) warga Desa Tambakprogaten Kecamatan Klirong ditangkap karena diduga mencuri tiga ponsel android di rumah korban Rosihudin warga Kecamatan Petanahan pada Jumat (13/3), sekira pukul 21.00 Wib.

Menurut Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka KH ternyata adalah seorang residivis yang pernah terjerat hukum pidana karena kasus pencurian dan penggelapan pada tahun 2016 dan 2017.

Tata Cara Ibadah Malam Nisfu Syaban 2020, Mulai Dari Baca Yasin dan Tanggapan UAS

Detik-detik Jerit Kesedihan Ratusan Pegawai Ramayana Depok Pecah saat Tahu Kena PHK, Videonya Viral

UPDATE Pasien Positif Corona Bertambah 1 di Pati

BREAKING NEWS, 2 Pasien Dinyatakan Positif Corona di Demak, Pulang dari Jakarta, Sekda: Status Siaga

"Ternyata tersangka ini belum juga jera.

Tersangka adalah pemain lama," kata AKBP Rudy saat press release, Rabu (8/4).

Dari penuturan tersangka, tersangka memaksa masuk rumah dengan cara merusak jendela.

Saat memasuki ruang tengah, ia mendapati tiga handphone android milik korban yang tergeletak di atas lemari.

Selain menangkap tersangka pencurian, Sat Reskrim Polres Kebumen juga menangkap diduga penadah tiga handphone android itu, yakni MA (36) warga Desa Karangkemiri Kecamatan Karanganyar Kebumen.

Handphone hasil curian KH telah dijual kepada tersangka MA dengan harga Rp 1,4 juta.

Uang tersebut oleh tersangka KH telah digunakan untuk kepentingan sehari-hari.

Kapolres Kebumen mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungannya.

"Saat meninggalkan rumah, pastikan ditinggal dalam keadaan aman. Bila perlu gunakan kunci ganda. Lebih baik kita waspada demi keamanan kita," ungkap AKBP Rudy.

Tersangka KH dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka MA dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara.(*)

Sebelumnya Sudah Ramalkan Kondisi China dan AS, Ilmuwan Peraih Nobel ini Sebut Corona Kian Melambat

Dampak Corona di Kota Semarang, 1.835 Pekerja Kena PHK dan 2.448 Pekerja Dirumahkan

Doa Nisfu Sya’ban dan Artinya, Doa Memohon Ampunan di Malam Pembebasan

Pengakuan Para Pelaku yang Bakar Mira Hidup-hidup di Garasi Truk, Berawal Laporan Seorang Sopir

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved