Berita Banyumas
Banyumas Perpanjang Masa Tanggap Penanggulangan Wabah Virus Corona hingga 29 Mei 2020
Pemkab Banyumas memperpanjang masa pencegahan, penanggulangan, dan penghentian penyebaran virus corona di wilayahnya.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pemkab Banyumas memperpanjang masa pencegahan, penanggulangan, dan penghentian penyebaran virus corona di wilayahnya.
Masa perpanjangan penanggulangan dan penghentian penyebaran Covid-19 berdasarkan keputusan bupati ini mulai 5 April-29 Mei 2020.
"Ya, benar sudah diperpanjang," ujar Bupati Achmad Husein kepada TribunBanyumas.com (grup Tribunjateng.com), Rabu (8/4/2020).
• Glenn Fredly Meninggal, Peti Jenazahnya Dibungkus Plastik Saat Dibawa Keluar Rumah Sakit
• Detik-detik Jerit Kesedihan Ratusan Pegawai Ramayana Depok Pecah saat Tahu Kena PHK, Videonya Viral
• Bella Shofie Pamer Topi Anti Virus Corona: Corona Please Go Away, Udah Kangen Ngemall!
• UPDATE Pasien Positif Corona Bertambah 1 di Pati
Ada beberapa poin kebijakan yang mesti dipatuhi seluruh warga masyarakat Banyumas.
Di antaranya wajib membatasi dan mengurangi kegiatan yang berkerumun, berkumpul dalam satu lokasi atau ruangan.
Tetap tinggal di rumah masing-masing dan memastikan seluruh anggota keluarga tidak keluar rumah.
Kecuali untuk hal-hal yang mendesak dan amat penting serta wajib menggunakan masker.
Kemudian menunda atau menjadwal ulang kegiatan-kegiatan mengumpulkan orang banyak seperti acara hajatan pernikahan, majelis-majelis taklim atau kegiatan lain.
Warga juga diimbau sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir dan atau selalu membawa hand sanitizer, baik di lingkungan keluarga, kantor atau masyarakat.
Tidak kalah penting adalah tetap menjaga jarak (physical distancing) dengan sesama warga minimal 2 meter dengan tidak bersalaman atau bersentuhan secara fisik.
Para pekerja diharapkan dapat bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah dari rumah tanpa mengurangi efektivitas, produktivitas dan nilai kerja, belajar dan beribadah.
Kemudian meningkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan segera membersihkan rumah, lingkungan dengan gerakan hidup sehat (Germas).
Apabila ada tamu dari luar negeri atau daerah terjangkit Covid-19 segera melaporkan secara berjenjang kepada ketua RT/ketua RW/kelurahan/fesa setempat.
Tetap saling mengingatkan pada semua warga untuk berdisiplin mencegah penyebaran Covid-19, serta senantiasa berdoa demi kesehatan, keamanan.
Patuh dan taat mengikuti anjuran dan seruan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pimpinan unit kerja, tokoh masyarakat dan tokoh agama masing-masing.