Wabah Corona Jateng
PDP Corona Meninggal di RS Elisabeth Semarang, Keluarga Pertanyakan Penetapan Status PDP
Seorang warga Kota Semarang dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona di Rumah Sakit St Elisabeth Semarang meninggal
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Seorang warga Kota Semarang dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona di Rumah Sakit St Elisabeth Semarang meninggal dunia pada Selasa (7/4/2020) dini hari.
Seorang anggota keluarga, Mulladi, menyebut pasien selama ini punya riwayat penyakit leukeumia sekira 5 tahun.
Dia menyampaikan, almarhum sudah berkali-berkali keluar-masuk rumah sakit menjalani perawatan.
• Detik-detik Jerit Kesedihan Ratusan Pegawai Ramayana Depok Pecah saat Tahu Kena PHK, Videonya Viral
• Suka Duka Petugas Ruang Isolasi Virus Corona, Salat Pun Pakai APD Lengkap
• Ojol Asal Pringapus Meninggal di Depan Apotik Jalan Wahidin Semarang, Punya Riwayat Sakit Jantung
• Tak Mau Rugi, Irma Dharmawangsa Tutup Restorannya Selama Pandemi Virus Corona
“Sudah hampir seminggu keponakan saya dirawat di Elisabeth.
Dua hari sebelum meninggal keponakan saya itu divonis sebagai PDP virus corona.
Kami keluarganya tidak diberi tahu alasan mengapa divonis sebagai PDP,” ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (8/4/2020).
Mulladi yang merasa penasaran mempertanyakan hasil lab pengambilan sampel swab.
Sehari setelah pemakaman, belum ada konfirmasi dari rumah sakit.
“Katanya, dalam dua hari hasil akan keluar,” tutur dia.
Di sisi lain, dia heran karena dengan status PDP biaya perawatan kurang dari seminggu menghabiskan dana Rp 26 juta.
“Kata pemerintah kalau kasus corona (biaya) gratis.
Elisabeth setahu kami rumah sakit rujukan pasien corona.
Selain itu, mobil jenazah masih dibebani biaya RP 2,6 juta.
Ternyata mobilnya bukan dari Elisabeth tapi tidak ada konfirmasi ke pihak keluarga kalau bukan dari rumah sakit,” keluhnya.
Mulladi juga mempertanyakan prosedur pemakaman menyangkut kedalaman liang kubur.
Sebagai informasi, tata cara menguburkan jenazah pasien virus corona sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 dan edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Satu di antaranya mengatur mengenai kedalaman liang lahat yakni sedalam 1,5 meter.
“Kalau dilihat, cuma sebahu. Malah kayaknya tak ada 1 meter,” jelasnya.
Terpisah, Humas RS St Elisabeth Probowati Tjondronegoro menyampaikan masalah diagnosa penyakit hanya boleh diketahui keluarga.
Keluarga juga sudah menandatangani salah satu formulir persetujuan.
“Form itu kalau masuk rumah sakit di mana saja demikian.
Salah satunya siapa yang boleh diberi tahu sakitnya itu merupakan hak pasien,” tutur Probo.
Mengenai hasil laboratorium sampel swab kepada pasien, dia mengatakan semestinya hal itu sudah dilakukan.
Dia tidak mengetahui hasil pemeriksaan yang bersangkutan.
“Mestinya ya sudah (keluar), untuk meneguhkan diagnosa pasti sudah ada pemeriksaan.
Adapun hasilnya (kami) tidak tahu apakah saat meninggal sudah keluar atau belum,” ungkapnya.
Bagaimana kebijakan rumah sakit terkait biaya perawatan PDP dan mobil jenazah?
Mengenai hal ini, Probowati tidak memberi jawaban. (kan)
• Glenn Fredly Meninggal, Peti Jenazahnya Dibungkus Plastik Saat Dibawa Keluar Rumah Sakit
• Viral Wanita Ini Jadi Korban Order Makanan Fiktif Sampai 11 Kali, Ojol Terus Berdatangan
• UPDATE Pasien Positif Corona Bertambah 1 di Pati
• Hati Saya Hancur Lihat Anak 7 Bulan Menderita di Bangsal, Ujar Shikha yang Jadi Relawan Virus Corona