Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Virus Corona Jateng

Dampak Virus Corona di Karanganyar, 4 Karyawan di-PHK dan 1.441 Orang Dirumahkan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar terus melakukan pendataan terhadap karyawan yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) maupun dirumahkan akibat terd

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Beberapa karyawan yang mendaftar kartu prakerja di Posko Kantor Disdagnakerkop Karanganyar, Kamis (9/4/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar terus melakukan pendataan terhadap karyawan yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) maupun dirumahkan akibat terdampak di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

Berbagai langkah ditempuh oleh Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop) UKM Karanganyar untuk segera menyelesaikan pendataan karyawan guna mendapatkan program dari pemerintah pusat yakni kartu prakerja.

Seperti mengirim surat melalui Apindo, serikat buruh dan HRD perusahaan.

Doa Quraish Shihab untuk Glenn Fredly Bikin Najwa Shihab Menangis Sesenggukan

Warganya Tolak Pemakaman Perawat Korban Corona, Pak RT di Ungaran Ini Menangis: Saya Minta Maaf

Aksi Nekat Sopir Truk Evakuasi Mandiri di Tanjakan Silayur Semarang, Warga: Gila Tuh!

Tangisan Lepas Glenn Fredly, Mutia Ayu : “Please, Jangan Tinggalin Aku, Aura Kasih Tak Mampu Bicara

Plt Kepala Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Martadi mengatakan, pihaknya telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada semua camat supaya diteruskan kepada para kepala desa di Kabupaten Karanganyar.

Dengan surat tersebut harapannya para karyawan bisa mendaftarkan diri secara personal ke Kantor Disdagnakerkop UKM pada jam kerja.

"Kami ada posko, syaratnya bawa surat dari perusahaan mereka yang menyatakan di PHK.

Yang dirumahkan bawa surat keterangan dari HRD perusahaan.

Supaya dapat didata," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (9/4/2020).

Martadi mengungkapkan, sampai saat ini belum banyak perusahaan yang sudah menyetorkan data karyawannya.

Dari 600 perusahaan berskala kecil, menengah maupun besar di Karanganyar, baru ada enam perusahaan yang sudah menyetorkan data.

"Yang sudah melapor 6 perusahaan.

Jumlah yang di PHK ada empat orang dan yang dirumahkan ada 1.414 orang," terangnya.

Menurutnya, sejak surat edaran dilayangkan ke desa, sudah ada beberapa orang yang mendaftarkan diri ke posko pendataan karyawan yang diPHK maupun dirumahkan.

Selama kartu identitasnya warga Karanganyar, bisa dilayani di Kantor Disdagnakerkop UKM Karanganyar.

Sambung Martadi, kuota kartu prakerja yang diperoleh Jateng sejumlah 421.700.

Pihaknya terus berupaya supaya warga Karanganyar dapat memperoleh kartu prakerja.

"Karena memang tidak ada alokasi khusus di daerah.

Maka saya gerak cepat agar kebagian kartu prakerja," ujarnya.

Data karyawan yang terdampak pandemi virus corona, lantas dikirim ke provinsi dan diteruskan ke Kementerian Tenaga Kerja.

Data itu akan diseleksi sebelum dinyatakan lolos dan dikirim kembali ke daerah.

Dari Pantauan Tribunjateng.com di posko pendaftaran, terlihat warga Kecamatan Mojogedang, Alfina Mardiyanti (20) datang membawa surat keterangan PHK dari perusahaan triplek tempatnya bekerja.

Ia mendapatkan informasi adanya posko pendaftaran kartu prakerja dari grup aplikasi pesan singkat.

"Saya tidak bekerja sejak kemarin, Senin (6/4/2020).

Alasannya terdampak virus corona sama bahan baku (produksi) belum ada," ungkapnya.

Alfina bekerja di perusahaan triplek daerah kecamatan Jaten sudah sekitar 1 tahun.

Ia berharap dengan mendapatkan kartu prakerja dapat meringankan bebannya dan bisa meneruskan bekerja lagi. (Ais).

Lawan Virus Corona, Pramuka Kwartir Cabang Banyumas Bagikan 800 Masker ke Pengguna Jalan

4 Warga Cilacap Dinyatakan Positif Virus Corona, Kadinkes: 3 di Antaranya Terpapar Klaster Lembang

Polisi & TNI Bagikan Sembako Serentak di 1126 Lokasi Wilayah Jateng untuk Warga Kurang Mampu

Tak Pakai Masker, Pedagang di Kudus Siap-siap Kena Sanksi Tidak Boleh Berjualan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved