Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Virus Corona Jateng

KSPN Kota Semarang Tegaskan Menolak Upaya Apindo Ajukan Keringanan Pembayaran THR

Di tengah pelemahan perekonomian karena wabah virus corona atau Covid-19 yang menyebabkan PHK masal, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan

Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
istimewa
ILUSTRASI - Puluhan buruh dan mahasiswa melakukan aksi tolak RUU Omnibus Law di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (29/1/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Di tengah pelemahan perekonomian karena wabah virus corona atau Covid-19 yang menyebabkan PHK masal, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan keringan ke pemerintah pusat.

Di dalam permohonan yang diajukan beberapa waktu lalu, tertuang kelonggaran pembayaran cicilan THR untuk para pekerja.

Menanggapi hal itu, Koordinator Bidang Advokasi Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kota Semarang, Karmanto, menyatakan penolakan.

Viral Suami Dilabrak Istri Gegara Mandi dengan Si Rambut Panjang, Malah Cengengesan

Doa Quraish Shihab untuk Glenn Fredly Bikin Najwa Shihab Menangis Sesenggukan

Aksi Nekat Sopir Truk Evakuasi Mandiri di Tanjakan Silayur Semarang, Warga: Gila Tuh!

Tangisan Lepas Glenn Fredly, Mutia Ayu : “Please, Jangan Tinggalin Aku, Aura Kasih Tak Mampu Bicara

Ia bersama federasi serikat buruh lainya akan segera melayangkan penolakan tersebut ke pemerintah pusat.

Menurutnya, pekerja yang ada di tingkatan terbawah rantai bisnis semakin tercekik.

"Puluhan ribu pekerja sudah kena PKH, dan kebingungan mencukupi kebutuhan keluarga di tengah wabah Covid-19," ucapnya krpada Tribunjateng.com, Jumat (10/4/2020).

Dilanjutkannya, permintaan para pengusaha mengenai THR membuat kondisi perekonomian pekerja tertekan.

"Kami juga akan mengajukan penolakan lewat surat tertulis ke pemerintah pusat sesegera mungkin," paparnya.

Menurutnya pemerintah secara tidak langsung mendukung langkah pengusaha dalam hal pembayaran THR.

"Harusnya statmen dari Kementerian Tenaga Kerja mengenai kolonggaran THR yang bisa dibayarkan hingga akhir tahun tifak dikeluarkan, karena meresahkan para pekerja," tuturnya.

Ia juga menyinggung program stimulus lewat kartu tenaga kerja belum dirasa oleh para buruh.

"Meski nominal yang diberikan lewat program stimulus senilai Rp 600 ribu sangat kurang bagi pekerja yang di PHK, namun kami sangat berterima kasih," kata Darmanto.

Diterangkannya, masih banyak buruh yang yang terkena PHK haknya belum dipenuhi oleh perusahaan.

"Ada beberapa laporan ke kami, alasan perusahaan tidak membayar gaji ataupun kopensasi ke pekerja yang di PHK kerena stop produksi.

Jika semua seperti itu tentunya kaum buruh akan sangat menderita," terang Darmanto.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved