Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Nekat Langgar PSBB di Jakarta Bisa Kena Denda Rp 100 Juta dan Pidana 1 Tahun

"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun dan denda Rp 100 juta," kata Anies.

Tangkapan Layar Youtube BNPB Indonesia
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala BNPB 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Anies Baswedan mengumumkan seluruh aturan terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan dimulai hari ini  Jumat (10/4/2020).

Gubernur DKI Jakarta dalam kesempatan itu juga mengumumkan sanksi bagi warga yang melanggar serangkaian aturan tersebut.

"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun dan denda Rp 100 juta," kata Anies dipantau dari siaran langsung akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Viral Suami Dilabrak Istri Gegara Mandi dengan Si Rambut Panjang, Malah Cengengesan

Janda Ini Kaget Saat Cek Calon Suaminya di Kodim Pemalang, Tidak Ada Nama Kapten Rendi

Selamat Jalan Glenn Fredly! Mutia Ayu Posting Foto Pelukan dengan Glenn Fredly

Calon Jemaah Diminta Segera Lunasi Dana Haji 2020, Kalau Tak Jadi Berangkat? Ini Penjelasan Menag

Anies mengatakan penerapan pasal itu juga disesuaikan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

Dalam Permenkes tersebut disebutkan bahwa sanksi pelanggaran disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam Pasal 27 pelanggaran PSBB dikenakan sanski sesuai peraturan perundangan sesuai pidana, mulai pidana ringan, dan jika berulang bisa lebih berat," ucap Anies.

Adapun PSBB di Jakarta akan berlangsung hingga tanggal 23 April 2020 mendatang.

Selama kurun waktu tersebut, warga hanya boleh keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang mendapat pengecualian.

Saat keluar rumah, warga diwajibkan untuk menggunakan masker.

Kemudian ojek online juga hanya boleh mengangkut barang, bukan orang.

Selain itu, kendaraan roda dua hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Harapan Anies, dengan diterapkannya PSBB ini, bisa mengontrol wabah Covid-19 di Jakarta yang menjadi episentrum penyebaran virus corona. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langgar PSBB di Jakarta, Warga Bisa Kena Denda hingga Sanksi Pidana"

Bacaan Doa Nabi Muhammad SAW Setelah Sholat Subuh, Doa Memperoleh Ilmu yang Manfaat

Setir Mobil Sendiri, Zaskia Mecca Bawa Anak-anaknya Ngungsi ke Jogja

Perawat RSUP Kariadi Semarang Meninggal karena Corona, Dimakamkan Dekat Dengan Makam Ayahnya

Promo Alfamart Akhir Pekan 9-12 April 2020, Minyak Goreng hingga Biskuit, Ini Daftar Lengkapnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved