Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Virus Corona Jateng

3 Terduga Provokator Penolakan Jenazah Perawat di Ungaran Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda Jateng tetapkan 3 terduga provokator penolakan pemakaman korban corona Covid 19 di Desa Suwakul, Kecamatan Ungaran Barat sebagai tersangka.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: m nur huda
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
ILUSTRASI - Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Kamis (26/3/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) 

Terpisah, seorang pasien menampar perawat karena tak terima diperingatkan agar memakai masker.

Pasien berinisial BC (43) itu terekam CCTV telah menampar perawat yang berjaga di Klinik Pratama Dwi Puspita, Kemijen, Semarang Timur.

Rekaman video yang viral di akun Instagram @lambeturah tersebut memperlihatkan detik-detik si pasien seperti berdebat dengan perawat di meja pendaftaran.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (9/4/2020) pukul 09.00 pagi tersebut telah ditangani oleh aparat Polsek Semarang Timur.

Kapolsek Semarang Timur, Iptu Budi Antoro saat dikonfirmasi Tribunjateng.com menyebut, pasien berinsial BC itu awalnya sedang mendaftar berobat di Klinik Pratama Dwi Puspita.

Kemudian, kata Kapolsek, karena tidak terima saat ditegur oleh salah seorang perawat berinsial HM, BC langsung menampar perawat yang bersangkutan.

Sesaat setelah kejadian, perawat tersebut langsung melapor ke Polsek Semarang Timur.

"Saat kejadian memang kita dapati laporan kalau ada pasien menampar perawat.

Dia tersinggung karena ditegur tidak memakai masker.

Si pasien sudah datang ke polsek memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan, " ujar Iptu Budi. 

Dalam hal ini, Iptu Budi mengaku juga sudah melakukan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) atas kejadian tersebut.

Budi menjelaskan saat ini sedang memperdalam penyelidikan dengan memanggil para saksi di lokasi kejadian.

Saat ini, pihaknya telah meminta keterangan dari si perawat terkait peristiwa di Klinik Pratama.

"Kami kini sedang menunggu hasil visum dari perawatnya.

Kalau terbukti penganiayaan kita kenai Pasal 352 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved