Berita Regional
Kerusuhan di Lapas Tuminting Manado Dipicu Napi Takut Terinfeksi Corona, Bakar Sejumlah Ruangan
Narapidana di Lapas Tuminting Manado, minta dibebaskan karena khawatir terinfeksi virus corona atau Covid-19.
TRIBUNJATENG.COM, MANADO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Sulut) Lumaksono mengatakan, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Tuminting, Manado, minta dibebaskan karena khawatir terinfeksi virus corona baru atau Covid-19.
Permintaan narapidana itu ditolak karena tidak sesuai ketentuan.
Narapidana yang tak terima menyulut kerusuhan dan membakar sejumlah ruangan Lapas Tuminting Manado.
Kerusuhan yang berujung pembakaran sejumlah ruangan Lapas Tuminting, Manado, itu dimulai sekitar pukul 15.30 WITA.
• Menolak Diisolasi, PDP Corona Klaster Ijtima Jamaah Tabligh Ngamuk Ancam Perawat dan Dobrak Pintu
• Polda Jateng Tangkap Trio Pak RT dkk Diduga Provokator Penolakan Jenazah Perawat di Ungaran
• Viral Pasien Tampar Perawat di Semarang, Polisi: Tersinggung Ditegur Tak Pakai Masker
• 3 Terduga Provokator Penolakan Jenazah Perawat di Ungaran Ditetapkan sebagai Tersangka
• Polisi Jerat Provokator Penolakan Pemakaman Perawat di Ungaran dengan Pasal Berlapis
"Warga binaan yang ada di dalam Lapas khawatir dengan adanya Covid-19. Mereka itu takut dengan adanya Covid-19 ini. Mereka minta untuk dibebaskan," kata Lumaksono di depan pintu masuk Lapas Manado, Sabtu (11/4/2020) malam.
Lumaksono menegaskan, narapidana tersebut tak bisa mendapatkan program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran virus corona yang dikeluarkan pemerintah.
Sebab, yang diprioritaskan mendapatkan program itu hanya narapidana umum.
Lapas Tuminting Manado juga telah membebaskan 115 narapidana yang mendapatkan program asimilasi dan integrasi itu, kemarin.
• Ganjar Siapkan Taman Makam Pahlawan untuk Tenaga Medis Meninggal Akibat Virus Corona
• Update Corona 11 April di Dunia: Tambahan Kasus di Indonesia Terbanyak Se-Asia Asia Tenggara
Sementara, sebagian besar tahanan yang meminta dibebaskan di Lapas Tuminting Manado merupakan narapidana narkoba.
"Sedangkan yang meminta itu kebanyakan dari narapidana narkoba. Narapidana narkoba itu tidak termasuk prioritas yang asimilasi di rumah," ujarnya.
Hingga pukul 17.00 WITA, kerusuhan masih terjadi.
Saat itu, Lumaksono beserta jajarannya bernegosiasi dengan narapidana yang berada di dalam lapas.
"Namun, negosiasi tidak tercapai. Sekitar pukul 19.00 WITA diambil tindakan tegas dari kepolisian dalam hal ini Polda Sulut. Dan pada pukul 19.30 WITA dapat dikendalikan," jelasnya.
Lumaksono sedang menghitung kerusakan akibat kerusuhan dan pembakaran yang dilakukan narapidana itu.

100 narapidana dipindahkan
Akibat insiden itu, sebanyak 100 narapidana dipindahkan sambil menunggu renovasi sejumlah ruangan yang rusak karena kerusuhan tersebut selesai.