Wabah Virus Corona
Update Dampak Corona Kemenaker, Pekerja Di-PHK dan Dirumahkan Sudah Mencapai 1,5 Juta Orang
Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, per tanggal 9 April total pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan, dampak corona mencapai 1.506.713.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengungkapkan, per tanggal 9 April total pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan, dampak pandemi virus corona atau Covid-19 adalah 1.506.713.
Ida menjelaskan, pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 1.080.765 pekerja dan pekerja yang ter-PHK sebanyak 160.067 pekerja. Totalnya mencapai 1.240.832 pekerja.
Sedangkan jumlah pekerja sektor informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 265.881 pekerja.
• Menolak Diisolasi, PDP Corona Klaster Ijtima Jamaah Tabligh Ngamuk Ancam Perawat dan Dobrak Pintu
• Polda Jateng Tangkap Trio Pak RT dkk Diduga Provokator Penolakan Jenazah Perawat di Ungaran
• Viral Pasien Tampar Perawat di Semarang, Polisi: Tersinggung Ditegur Tak Pakai Masker
• 3 Terduga Provokator Penolakan Jenazah Perawat di Ungaran Ditetapkan sebagai Tersangka
• Polisi Jerat Provokator Penolakan Pemakaman Perawat di Ungaran dengan Pasal Berlapis
"Sehingga secara keseluruhan total pekerja yang terdampak Covid-19 sebanyak 1.506.713 pekerja, " kata Ida dalam keterangan yang diterima Tribun, Sabtu malam (11/4/2020).
Ia menambahkan dari hampir 1,5 juta pekerja terdampak tersebut, sekitar 10 persen mengalami PHK dan 90 persen dirumahkan.
Artinya PHK benar-benar menjadi alternatif terakhir atau menjadi upaya terakhir pengusaha dalam antisipasi dampak pandemi Corona.
"Saya terima kasih sekali kepada teman-teman pengusaha yang benar-benar melakukan berbagai upaya alternatif untuk menghindari PHK, " kata Menaker Ida.
Ada berbagai alternatif yang sering diimbau Kemnaker kepada pengusaha.
Pertama, mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas (manajer dan direktur).
Kedua mengurangi shift kerja; membatasi/menghapuskan kerja lembur; mengurangi jam kerja; mengurangi hari kerja; dan meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.
Menurut Ida semua alternatif tersebut, hendaknya didialogkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja atau serikat buruh atau wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan jika tak ada SP/SBnya.
"Prinsipnya, apa yang menjadi kesulitan pengusaha dibuka secara transparan dan apa yang menjadi harapan pekerja didengar oleh pengusaha, " kata perempuan berhijab ini.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update, Kemenaker: Korban PHK Dampak Virus Corona Tembus 1,5 Juta Orang
• Konser Amal Didi Kempot KompasTV, 2 Jam Kumpulkan Dana Rp 4 Miliar
• BIN Buka Lowongan Relawan Covid-19, Terbuka untuk Lulusan SMA Sederajat, Lolos Jadi PNS
• Kerusuhan di Lapas Tuminting Manado Dipicu Napi Takut Terinfeksi Corona, Bakar Sejumlah Ruangan