Berita Viral
Driver Ojol yang Viral Protes PSBB Bernada Provokasi Ditangkap Polisi
Driver ojol menuntut perhatian pemerintah terhadap para pengemudi ojek online yang terdampak kebijakan PSBB di Jakarta.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pengemudi atau driver ojol (ojek online) yang memrotes aturan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan direkam dalam bentuk video menjadi viral di media sosial.
Driver ojol menuntut perhatian pemerintah terhadap para pengemudi ojek online yang terdampak kebijakan PSBB di Jakarta.
Dalam video berdurasi 1 menit 15 detik, salah satu pengemudi ojol menyebut pemerintah tak memiliki hati nurani terhadap kehidupan pengemudi ojol.
Pernyataan yang disampaikan bahkan bernada provokasi.
• Tolak Isolasi Mandiri, Tukang Pijat Kontak dengan PDP Corona Dikarantina di RSUD Karanganyar
• Jokowi Alihkan 94 Persen Anggaran Kemenristek Rp 39,69 Triliun untuk Penanganan Corona
• Pengendara Motor di Solo Tergeletak Tak Bernyawa, Petugas Medis Evakuasi dengan APD Lengkap
• Link Live Streaming TVRI Belajar di Rumah dan 6 Trik Anti Lemot
"Saya menegaskan kembali kepada pemerintah pusat beserta jajarannya, para politisi partai, petinggi partai beserta jajarannya, kemana hati nurani kalian. Saat ini kami bagian dari bangsa Indonesia menderita atas dampak wabah Covid-19," kata salah satu pengemudi ojol seperti dikutip Kompas.com, Senin (13/4/2020).
"Ingat lapar bisa membuat orang menjadi bringas, lapar bisa mematikan pikiran, membutakan mata hati. Kalian tidak punya mata hati, tidak punya perhatian, jangan salahkan kami jika tidak punya akal sehat dan nurani," lanjutnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi telah mengamankan oknum pengemudi ojol yang diduga menyebarkan video bernada provokatif tersebut.
"Sudah ditangkap," kata Yusri saat dikonfirmasi.
Kendati demikian, Yusri belum menjelaskan secara detail jumlah pengemudi ojol yang diamankan.
Polisi rencananya akan menyampaikan detail penangkapan saat jumpa pers.
"Siang ini rencananya dirilis di Polda," ujar Yusri.
Para sopir ojol sebelumnya protes aturan larangan membawa penumpang selama penerapan PSBB.
Larangan itu diatur dalam Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Sementara Pergub tersebut dibuat mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam aturan tersebut, ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.
Namun, larangan tersebut kini menjadi polemik setelah Menteri Perhubungan mengeluarkan peraturan Menhub yang mengizinkan ojol membawa penumpang dengan sejumlah syarat.

Akhirnya, lantaran ada aturan yang saling bertentangan, kepolisian bingung dalam penegakan hukum.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak lain agar ada kesesuaian penerapan di lapangan.
"Kita akan diskusikan ini dengan Dinas Pehubungan sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta," tuturnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Sopir Ojol yang Videonya Viral, Protes Bernada Provokasi"
• Kemenhub Bolehkan Ojol Angkut Penumpang saat PSBB Jakarta, Pengamat: Sangat Kontradiktif