Wabah Virus Corona
Alasan Dikbud Provinsi Jateng Perpanjang Belajar Daring sampai 30 April 2020
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Jawa Tengah perpanjang masa belajar daring di rumah sampai tanggal 30 April 2020.
Bagi siswa Sekolah Dasar (SD) atau sederajat, kelulusannya ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Sementara untuk kelulusan SMP atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester gasal). Nilai semester genap kelas 9 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Sementara untuk menentukan kenaikan kelas siswa SD atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, dan nilai penugasan.
Sedangkan kenaikan kelas bagi SMP atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai portofolio, nilai rapor, prestasi yang diperoleh sebelumnya, dan nilai penugasan.
Kebijakan proses penyetaraan lulusan program Paket A, B dan C tahun ajaran 2019/2020 dilaksanakan melalui penilaian kelulusan yang dilaksanakan oleh masing masing satuan pendidikan. (eyf/dta/kan/goz)