Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Galih Ginanjar Divonis Paling Berat Dibandingkan Pablo Benua dan Rey Utami

Pada Senin (13/4/2020), sidang kasus pencemaran nama baik oleh trio ikan asin akhirnya diputus.

Grid.ID/Rissa Indrasty
Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami saat sidang perdana kasus vlog ikan asin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pada Senin (13/4/2020), sidang kasus pencemaran nama baik oleh trio ikan asin akhirnya diputus.

Karena di tengah pandemi virus corona atau covid-19, putusan sidang tersebut disampaikan melalui teleconference.

Hakim Ketua, Agus Widodo, membacakan putusan dengan vonis yang berbeda-beda terhadap tiga terdakwa, yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.

Tak Takut Virus Corona, Teddy Pardiyana Gelar Tahlilan 100 Hari Meninggalnya Lina Jubaedah

Bima Arya Sembuh Corona, Walikota Bogor Rutin Minum Air Rebusan Jahe dan Sirih Merah Selama di RS

Inilah Sosok Anisha Isa Calon Mantu Sultan Bolkiah-kah? Bukan Orang Sembarangan

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! 1 Keluarga Tersambar Petir Saat Petik Alpukat, Mereka Terpental

Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Sementara itu, sang suami, Pablo Benua, divonis penjara 1 tahun dan 8 bulan.

Galih Ginanjar divonis hukuman paling berat, yakni 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.

“Mengadili terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,” tutur Agus Widodo, Senin (13/4/2020).

“Menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa satu selama 1 tahun 8 bulan, terdakwa dua, 1 tahun 4 bulan dan terdakwa tiga selama 2 tahun dan 4 bulan,” ujar Agus Widodo.

Usai mendengar putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa langsung memberikan tanggapan.

Mereka masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan pada klien mereka.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Rihat, selaku kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami.

“Sama, kami pikir-pikir yang mulia,” ujar Sugiyarto, selaku kuasa hukum Galih Ginanjar.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Pablo Benua 2,5 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

Rey Utami dituntut 2 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan, sedangkan Galih Ginanjar dituntut 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Adapun, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved