Berita Regional
Baru Seminggu Bebas Berkat Program Asimilasi Virus Corona, Andi Kembali Dibui karena Kumat Mencuri
Narapidana yang baru bebas dari Rutan Balikpapan, Kalimantan Timur, karena program asimilasi, kembali dibui.
TRIBUNJATENG.COM, SAMARINDA – Belum lama bebas, Andi Rahman (27) kembali masuk bui.
Andi merupakan narapidana yang baru bebas dari Rutan Balikpapan, Kalimantan Timur, karena program asimilasi.
Dia kembali dibui karena mencuri mobil Toyota Calya Nopol KT 1446 WG merah milik Ibnu Rahmat (31) di Kabupaten Kutai Kertanegara.
• Hanung Bramantyo Blakblakan Tak Sanggup Lagi Bayar Gaji Karyawan
• Israel Ranking 1 Tempat Teraman dari Serangan COVID-19, Ternyata Kebiasaan Ini yang Jadi Penyelamat
• Beredar Pesan WA Pemerintah Akan Gratiskan Internet, Jangan Klik Link-nya! Ini Penjelasan Kominfo
• Kisah Pedih Suami Kehilangan Istri Meninggal Sebelum Melahirkan, RS Terlambat : Mulut Keluar Darah
Saat itu, Ibnu menitipkan mobilnya di tempat pencucian di Jalan Ahmad Yani RT 11 Muara Jawa, Kutai Kertanegara, dan meminta rekannya bernama Edy untuk mengambil jika selesai dicuci, Jumat (10/4/2020).
“Namun usai dicuci, tersangka (Andi) datang berpura-pura sebagai orang suruhan pemilik untuk ambil mobil,” ungkap Kapolsek Muara Jawa AKP Anton Saman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/4/2020) malam.
Khawatir salah orang, karyawan dari pencucian mobil menghubungi Edy memastikan kebenaran orang tersebut.
“Ternyata, Edy bilang enggak suruh orang.
Edy langsung hubungi pemilik mobil (Ibnu) beritahu mobilnya telah diambil orang lain,” terang dia.
Ibnu langsung melacak mobilnya menggunakan GPS, ternyata posisi mobil sudah di Balikpapan.
Korban, kata dia, kemudian melapor kasus pencurian ke Polsekta Muara Jawa, Kutai Kertanegara.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Jawa langsung melacak dan membekuk pelaku di kawasan Kampung Baru, Balikpapan, Sabtu (11/4/2020) malam.
Berdasarkan catatan polisi, kata Anton, pelaku sudah beberapa kali terlibat dalam kasus serupa.
“Kalau tidak salah, ini ketiga kalinya kami menangkapnya,” ungkap Anton.
Atas perbuatannya, Andi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sepekan Bebas karena Asimilasi, Eks Napi Rutan Balikpapan Kembali Dibui"
• Sudah Hamil, Wanita Ini Masih Kena Tipu Pacarnya Rp 70 Juta
• Tahukah Anda, 4 Mantan Artis Cilik Ini Beralih Jadi Dokter, Inilah Kabarnya Saat Ini
• Warga Suwakul Kini Ketakutan Ditolak Perawat Jika Sakit, PPNI Jateng: Kami Jamin
• Donald Trump Bikin Kaget Wartawan saat Pimpin Briefing Corona, Siaran Langsung Buru-buru Dihentikan