Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Virus Corona Jateng

Calon Pengantin di Tegal yang Daftar Sebelum 1 April 2020 Masih Bisa Langsungkan Pernikahan

Menanggapi pertanyaan apakah di Kabupaten Tegal masih diperbolehkan melaksanakan pernikahan atau tidak?

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Sukarno, saat ditemui Tribunjateng.com, di Ruang Rapat Bupati, Rabu (15/4/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Menanggapi pertanyaan apakah di Kabupaten Tegal masih diperbolehkan melaksanakan pernikahan atau tidak?

Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Sukarno, boleh dilaksanakan tapi untuk yang mendaftar sebelum tanggal 1 April 2020.

Lewat dari tanggal tersebut, harus menunggu tanggal tanggap darurat virus corona yaitu 29 Mei 2020.

Fakta Mengejutkan Virus Corona: Dipanaskan 60 Derajat Masih Hidup, Ini Satu-satunya Cara Membunuhnya

Wabah Virus Corona, Minat Masyarakat Membeli Rumah Subsidi Turun

Viral Pemuda Bikin Status Foto Nenek Tidur: Kalau Ada yang Mau Tukar Tambah Motor, Netizen Ngamuk

Pemancing di Banjarnegara Lihat Bocah Celupkan Kaki ke Sungai Serayu, Tengok Lagi Sudah Raib

Adapun bagi masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan, juga harus memenuhi peraturan yang sudah ditetapkan.

Di antaranya orang yang hadir minimal 10 orang.

Namun, diakui oleh Sukarno, Ia membuat surat edaran orang yang boleh hadir di pernikahan yaitu 6 orang saja.

Terdiri dari calon mempelai pria, calon mempelai wanita, dua orang saksi, wali, dan petugas KUA.

"Lokasi pernikahan awalnya boleh di rumah, namun ada instruksi dilangsungkan di KUA," kata Sukarno, pada Tribunjateng.com, Rabu (15/4).

Sementara itu, lanjutnya, bagi yang mendaftar pernikahan mulai tanggal 1 April 2020, bisa melalui Website resmi bernama Simkah.

Yaitu di simkah.kemenag.go.id, nantinya akan muncul kolom pendaftaran nikah.

Jadi, yang baru mendaftar pada tanggal 1 April 2020 dan seterusnya, tidak bisa memaksa melangsungkan pernikahan.

Harus mematuhi aturan yaitu setelah tanggal tanggap darurat corona 29 Mei 2020. Setelah itu baru bisa dijadwalkan lagi.

"Di Kabupaten Tegal ternyata yang melakukan pendaftaran nikah cukup banyak.

Ada yang satu KUA 78 pendaftar, ada juga yang 58 orang, ada yang 65 pendaftar, dan lain-lain," ujarnya.

Sukarno menegaskan, semisal ada yang akan melangsungkan pernikahan dan ternyata salah satu mempelai merupakan pendatang dari daerah zona merah Covid-19, yang bersangkutan bisa berkoordinasi dengan satgas kecamatan untuk menanyakan aman atau tidak.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved