Penolakan Jenazah Banyumas
Trio Tersangka Penolak Jenazah Positif Corona di Banyumas Masih Bebas Berkeliaran, Ini Alasannya
Polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien covid-19 di Banyumas, tapi belum ditahan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Daniel Ari Purnomo
"Dari hasil keterangan saksi dan hasil gelar kita naikkan statusnya jadi tersangka."
"Dari dua TKP ada tiga tersangka, yang dua TKP Tumiyang, satunya Kedungwringin," kata Whisnu di sela kegiatan donor darah di Mapolresta Banyumas, Rabu (15/4/2020).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry menjelaskan, tersangka K, warga Kedungwringin merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki masa pensiun.
Sedangkan tersangka Ka dan S, warga Glempang merupakan buruh dan perangkat desa.
Berry mengatakan tersangka K, warga Kedungwringin dikenakan Pasal 212 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sedangkan tersangka Ka dan S, warga Glempang dikenakan Pasal 214 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Diketahui, jenazah pasien positif corona yang baru dikebumikan di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Selasa (31/3/2020) malam, terpaksa dipindah ke lokasi lain.
Pembongkaran makam dipimpin langsung Bupati Banyumas Achmad Husein, Rabu (1/4/2020) pagi karena adanya penolakan dari warga desa setempat dan desa tetangga, yaitu Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Di lain tempat, penolakan pemakaman juga terjadi di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja.
Belum lama ini, Polda Jateng juga telah mengamankan tiga orang provokator --di antaranya adalah Ketu RT-- penolakan pemakaman jenazah korban virus corona di Suwakul, Ungaran, Kabupaten Semarang.
Provokator
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap tiga orang yang diduga sebagai provokator dalam insiden penolakan pemakaman jenazah pasien virus corona (Covid-19) di Kabupaten Banyumas, beberapa waktu lalu.
"Penyidik Polresta Banyumas sudah menetapkan tiga tersangka penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 yang terjadi beberapa waktu lalu," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar F Sutisna.
Seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (14/4/2020), ketiga pelaku, kata dia, merupakan provokator yang menyebabkan jenazah akhirnya dimakamkan di lahan milik Pemkab Banyumas.
Atau tepatnya di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.