Penolakan Jenazah Banyumas
Trio Tersangka Penolak Jenazah Positif Corona di Banyumas Masih Bebas Berkeliaran, Ini Alasannya
Polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien covid-19 di Banyumas, tapi belum ditahan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Daniel Ari Purnomo
Atas perbuatan mereka, pelaku dijerat Pasal 212 dan 214 KUHP, serta Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penangulangan Wabah.
Seperti diberitakan sebelumnya, jenazah pasien positif corona awal dikebumikan di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Selasa (31/3/2020) malam.
Kemudian terpaksa dipindah ke lokasi lain.
Pembongkaran makam itu pun dipimpin langsung Bupati Banyumas, Achmad Husein, Rabu (1/4/2020) pagi karena adanya penolakan dari warga desa setempat.
Termasuk juga dari wilayah desa tetangga, yaitu Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Pasca insiden itu, Bupati Banyumas Achmad Husein meminta maaf kepada masyarakat atas penolakan pemakaman pasien positif corona (Covid-19) yang terjadi di sejumlah tempat.
"Saya mohon maaf kepada seluruh warga masyarakat atas kejadian pemakaman."
"Mungkin karena kami kurang sosialisasi dan mengedukasi masyarakat dengan baik," kata Husein melalui video di akun Instagram pribadinya.
Husein mengatakan, penularan corona lebih berbahaya antara orang yang masih hidup.
Pasalnya, penularan dapat terjadi melalui bersin dan batuk.
"Sebab orang hidup itu bisa bicara, bisa batuk dan bisa bersin. Sedangkan orang meninggal tidak bisa sama sekali," ujar Husein.
Dia berharap hal serupa tak terjadi di wilayahnya.
Yakin Tak Terulang
Terpisah seperti yang telah diberitakan di Tribunbanyumas.com, Bupati Banyumas, Achmad Husein memastikan seluruh desa telah terkondisikan mau menerima jenazah pasien virus corona.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat pertemuan dengan perwakilan kepala desa (Kades) se-Kabupaten Banyumas, Sabtu (11/4/2020).