Berita Karanganyar
Bullying Siswa SMA Diduga Curi Celana Dalam dan BH di Karanganyar, Ini Tanggapan KPAI
Video warga ramai membully remaja yang diduga mencuri celana dalam mendadak heboh dan viral di media sosial.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Video warga ramai membully remaja yang diduga mencuri celana dalam mendadak heboh dan viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Beluk Kidul, Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, pada Rabu (15/4/2020) pukul 14.00 WIB.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Nasional Anak Indonesia (KPAI) menyebut terkait batas usia pertanggungjawaban hukum anak itu antara 12-14 tahun.
• 46 Tenaga Medis RSUP Kariadi Semarang Positif Corona Diisolasi di Hotel, Ini Kata Ganjar
• Profil Gus Baha, Putra Ulama Ahli Quran dan Santri Kesayangan Mbah Moen yang Kini Digandrungi
• Anda Ingin Dapat Dana BLT Rp 600 Ribu Per Bulan? Begini Syarat dan Cara untuk Mendapatkannya
• Muncul Kabar 46 Tenaga Medis RSUP Kariadi Semarang Positif Corona, Humas Undip Ungkap Kondisi Mereka
"Saya tidak tahu anak SMA ini berapa usianya. Berapa pastinya saya belum mendapatkan informasinya," ungkap Wakil Ketua KPAI Bidang Pengasuhan, Rita Pranawati kepada Tribun Jateng, Kamis (16/4/2020).
Rita menyampaikan, perbuatan mencuri anak tersebut tidak dapat dibenarkan.
"Namun, bagaimana masyarakat memperlakukan anak ini dengan melakukan sebuah perlakuan seperti hukum rimba tidak dibenarkan juga atas dugaan pencurian yang dilakukan si anak," tuturnya.
Dia melihat apalagi dalam situasi covid-19 ini orang tidak boleh berkumpul.
Bagi Rita, ini menjadi peristiwa yang memprihatinkan.
"Sebenarnya yang harus dilakukan oleh masyarakat, yakni dengan cara memanggil polisi dan biar kepolisian yang memroses secara hukum," ucapnya.
Rita menuturkan, apakah anak ini butuh makan atau secara kondisi psikologis yang menyangkut isu permasalahan pornografi.
"Prinsipnya, proses penegakkan hukum terhadap anak ini harus didasari dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," tuturnya.
Rita menyampaikan, ada dua hal yang harus diperhatikan dalam kasus tersebut.
"Pertama soal proses hukum si anak bisa diselesaikan secara restoratif justice, tentu ini menjadi proses yang baik.
Kedua, merehabilitasi kondisi psikologis anak dengan melihat assesment yang dilakukan kepada anak," tuturnya.
Terkait perundungan terhadap anak, Rita mengusulkan kepolisian tentunya bisa menyelesaikan kasus ini.