Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Bullying Siswa SMA Diduga Curi Celana Dalam dan BH di Karanganyar, Ini Tanggapan KPAI

Video warga ramai membully remaja yang diduga mencuri celana dalam mendadak heboh dan viral di media sosial.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: galih permadi
Istimewa Facebook
Seorang pria menjambak rambut maling celana dalam yang masih bocah di Jaten, Kabupaten Karanganyar. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Video warga ramai membully remaja yang diduga mencuri celana dalam mendadak heboh dan viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di Dusun Beluk Kidul, Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, pada Rabu (15/4/2020) pukul 14.00 WIB.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Nasional Anak Indonesia (KPAI) menyebut terkait batas usia pertanggungjawaban hukum anak itu antara 12-14 tahun.

46 Tenaga Medis RSUP Kariadi Semarang Positif Corona Diisolasi di Hotel, Ini Kata Ganjar

Profil Gus Baha, Putra Ulama Ahli Quran dan Santri Kesayangan Mbah Moen yang Kini Digandrungi

Anda Ingin Dapat Dana BLT Rp 600 Ribu Per Bulan? Begini Syarat dan Cara untuk Mendapatkannya

Muncul Kabar 46 Tenaga Medis RSUP Kariadi Semarang Positif Corona, Humas Undip Ungkap Kondisi Mereka

"Saya tidak tahu anak SMA ini berapa usianya. Berapa pastinya saya belum mendapatkan informasinya," ungkap Wakil Ketua KPAI Bidang Pengasuhan, Rita Pranawati kepada Tribun Jateng, Kamis (16/4/2020).

Rita menyampaikan, perbuatan mencuri anak tersebut tidak dapat dibenarkan.

"Namun, bagaimana masyarakat memperlakukan anak ini dengan melakukan sebuah perlakuan seperti hukum rimba tidak dibenarkan juga atas dugaan pencurian yang dilakukan si anak," tuturnya.

Dia melihat apalagi dalam situasi covid-19 ini orang tidak boleh berkumpul.

Bagi Rita, ini menjadi peristiwa yang memprihatinkan.

"Sebenarnya yang harus dilakukan oleh masyarakat, yakni dengan cara memanggil polisi dan biar kepolisian yang memroses secara hukum," ucapnya.

Rita menuturkan, apakah anak ini butuh makan atau secara kondisi psikologis yang menyangkut isu permasalahan pornografi.

"Prinsipnya, proses penegakkan hukum terhadap anak ini harus didasari dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," tuturnya.

Rita menyampaikan, ada dua hal yang harus diperhatikan dalam kasus tersebut.

"Pertama soal proses hukum si anak bisa diselesaikan secara restoratif justice, tentu ini menjadi proses yang baik.

Kedua, merehabilitasi kondisi psikologis anak dengan melihat assesment yang dilakukan kepada anak," tuturnya.

Terkait perundungan terhadap anak, Rita mengusulkan kepolisian tentunya bisa menyelesaikan kasus ini.

"Karena ini proses hukum yang tidak mudah," tandasnya.

Kronologi

Seorang remaja ketahuan mencuri celana dalam dan BH milik warga di Perumahan Griya Shafa III Dusun Beluk Kidul RT 4/8 Desa Sroyo Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar, Rabu(16/4/2020) sekira pukul 14.00.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunjateng.com, diketahui remaja yang masih duduk di bangku SMA tersebut merupakan warga Jebres Solo.

Ia ketangkap warga sekitar saat mencuri celana dalam dan BH milik warga perumahan.

Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan 15 buah celana dalam bekas.

Ketua RT 4/8 Suratmin mengatakan, bocah tersebut diketahui sudah mencuri celana dalam dan BH milik warga sekitar sebanyak sembilan kali.

Pelaku biasa operasi dengan mengendarai sepeda motor saat siang hari.

"Kelihatannya punya kelainan. Dia bilang memang sukanya ngambil celana dalam dan BH.

Kemarin itu ada BH, dan celana dalam sekitar 10," katanya kepada Tribunajateng.com, Kamis (16/4/2020).

Saat diamankan di rumah ketua RT, warga yang kesal sempat mengalungkan celana dalam dan BH ke bagian kepala dan lengan pelaku.

"Kalau yang kehilangan sempat emosi lumrah. Inisiatif yang memakaikan itu ya yang kehilangan. Saya tidak memperbolehkan ada warga yang memukul," terangnya.

Suratmin mengungkapkan, sebelumnya pelaku juga sempat ketahuan mencuri oleh pihak sekolahan tempatnya belajar pada 2009 lalu.

Kemudian yang bersangkutan disuruh membuat surat pernyataan.

Kapolsek Jaten, Iptu Achmad Ridwan Prevost menyampaikan, pelaku, korban dan pihak desa sudah dimintai keterangan di kantor kepolisian kemarin.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Pelaku masih dibawah umur.

Pelaku juga masih dimintai keterangan dan wajib lapor," ujarnya.

Ia mengimbau kepada warga, apabila berhasil menangkap seorang pencuri supaya menahan diri terlebih dahulu. (kan/ais)

Legenda Persija Jakarta Ingatkan Pemain PSIS Semarang Soal Ini

Begitu Tetangga Positif Corona Meninggal, Elly dan Keluarga Langsung Berkemas Isolasi Diri di Hutan

Pembunuh Pria Wanita di Solo Ditangkap, Pelaku Tersenyum, Fakta Racun Tikus Bikin Korban Telanjang

Siapa Anggota DPR RI Yang Sudah Terima Rp 116.650.000 untuk Uang Muka Beli Mobil Baru?

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved