Virus Corona Jateng
Perda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular di Banyumas Efektif Pekan Depan
Peraturan Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular di Banyumas akan mulai efektif pekan depan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Peraturan Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular di Banyumas akan mulai efektif pekan depan.
Hal itu dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas pada saat menggelar rapat finalisasi Raperda pada Rabu (15/4/2020).
Dalam Raperda tersebut turut mengatur pasal terkait ketentuan pidana bagi masyarakat yang melanggar.
• Begitu Tetangga Positif Corona Meninggal, Elly dan Keluarga Langsung Berkemas Isolasi Diri di Hutan
• Anda Ingin Dapat Dana BLT Rp 600 Ribu Per Bulan? Begini Syarat dan Cara untuk Mendapatkannya
• Heboh Militan Suriah Menyerah Mengaku Didanai dan Dilatih AS, Kini Ingin Hidup Normal
• Profil Gus Baha, Putra Ulama Ahli Quran dan Santri Kesayangan Mbah Moen yang Kini Digandrungi
Tahapan selanjutnya pada hari ini Kamis (16/4/2020), yaitu akan ada proses persetujuan dengan bupati.
"Finalisasi telah dilakukan, denda hanya untuk memberikan efek jera.
Karena kalau tidak ada sanksi masyarakat cenderung menyepelekan," ujar Ketua DPRD Kabupaten Banyumas dr. Budhi Setiawan kepada TribunBanyumas.com, Kamis (16/4/2020).
Pihaknya mengatakan peraturan daerah tersebut dapat efektif pada akhir pekan depan.
Setelah ada persetujuan bersama maka akan dikirim kepada Gubernur Jawa Tengah.
Apabila tidak ada revisi maka akan mendapatkan noreg.
"Kita dikejar waktu dan kita menunggu masker tersebar semua, untuk wilayah kota sudah semua," katanya.
Pembagian masker menjadi sarana edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat.
Sebab siapapun dapat menjadi pembawa virus, oleh karena masyarakat wajib mengenakan masker.
Wakil Ketua DRPD Kabupaten Banyumas Supangkat mengatakan, Raperda juga ada yang mengatur ketentuan pasal-pasal pemidanaan.
Apabila tidak melaksanakan akan diancam pidana dengan denda paling banyak Rp 50 ribu.
Raperda turut mengatur kewajiban pemerintah dan juga masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bupati-banyumas-achmad-husein-saat-membagikan-masker-kepada-pengguna-jalan-di-purwokerto.jpg)