Virus Corona Jateng
Wabah Virus Corona, Warga Kendal Dapat Diskon PDAM dan Bebas Retribusi Pasar bagi Pedagang
Bupati Kendal Mirna Annisa telah menandatangai dua Surat Keputusan (SK) yang menjadi kabar bahagia bagi masyarakat Kendal.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bupati Kendal Mirna Annisa telah menandatangai dua Surat Keputusan (SK) yang menjadi kabar bahagia bagi masyarakat Kendal.
Masing-masing terkait pembebasan retribusi pasar bagi para pedagang dan diskon pembayaran tagihan air PDAM akibat dampak wabah covid-19.
Bebasnya retribusi pasar selama 1 bulan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kendal Nomor: 947/226/2020 tentang Pemberian Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar Milik Pemerintah Kabupaten Kendal.
• Anda Ingin Dapat Dana BLT Rp 600 Ribu Per Bulan? Begini Syarat dan Cara untuk Mendapatkannya
• Heboh Militan Suriah Menyerah Mengaku Didanai dan Dilatih AS, Kini Ingin Hidup Normal
• Muncul Kabar 46 Tenaga Medis RSUP Kariadi Semarang Positif Corona, Humas Undip Ungkap Kondisi Mereka
• Profil Gus Baha, Putra Ulama Ahli Quran dan Santri Kesayangan Mbah Moen yang Kini Digandrungi
Kepala Dinas Perdagangan, Subaedi mengatakan, dalam SK tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) membebaskan retribusi pasar-pasar tradisional selama 30 hari terhitung 24 Maret - 22 April 2020 akibat dampak wabah corona.
Setidaknya ada 9.765 pedagang yang tersebar di 13 pasar tradisional di Kendal tidak berkewajiban membayar uang retribusi.
Rinciannya, 2.150 pedagang kios, 6.464 pedagang los, dan 1.251 pedagang lesehan.
Besarannya pun bermacam-macam.
Untuk pedagang kios dikenakan wajib bayar retribusi sebesar Rp 300 permeter/hari, khusus pedagang los dan lesehan berkewajiban bayar uang retribusi sebesar Rp 250 permeter/hari.
“Total pendapatan dari retribusi pedagang dari 13 pasar itu selama sebulan hampir Rp 450 juta,” terang Subaedi, Kamis (16/4/2020).
Subaedi berharap dengan dibebaskannya retribusi ini bisa meringankan pedagang di masa pandemi covid 19.
Hingga saat ini, pihaknya baru mengajukan pembebasan retribusi pasar selama satu bulan.
Nantinya, Dinas perdagangan akan melakukan evaluasi apakah perlu dilakukan penambahan waktu atau dilakukan penarikan retribusi kembali.
"Nanti kita lakukan evaluasi apakah ada penambahan lagi.
Terkait langkah antisipatif guna memutus mata rantai penywbaran corona, saat ini kami belum membatasi jam operasional pasar tradisional, namun khusus Pedagang Kaki Lima (PKL) mulai kita imbau untuk mengurangi jam operasional malam tidak lebih dari jam 22.00 untuk menghindari kerumunan.
Untuk pasar tradisional diharapkan pedagang tetap berhati-hati dengan menyiapkan sarana cuci tangan dan dianjurkan memakai masker," terangnya.