Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadhan 2020

Kapan THR PNS, TNI dan Polri Cair? Inilah Perhitungannya

Informasi bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

KONTAN/Cheppy A Muchlis
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -  Informasi bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

 Pemerintah memastikan bahwa THR untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Namun, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN dengan eselon III ke bawah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negeri ( BKN) Paryono menjelaskan THR yang didapat tidak sama dengan tahun sebelumnya.

THR yang akan diberikan hanya gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

"THR ini gaji pokok dan tunjangan, tapi bukan tunjangan kinerja," ujar Paryono kepada Kompas.com, Rabu (15/4/2020).

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Satu Lagi Perawat Gugur Setelah Jadi PDP, Ini Permintaan PPNI

UPDATE Virus Corona Jateng: 46 Dokter RSUP Kariadi Semarang Diisolasi karena Positif Corona

Hotline Salatiga : Aplikasi Peduli Lindungi Adalah Aplikasi Resmi

Pengakuan Pengali Kubur Jenazah Korban Corona di Jakarta, Kubur Jenazah Sampai Malam Hari

Paryono menegaskan, selain ASN, TNI dan Polri dengan eselon III ke bawah, pensiunan dipastikan tetap akan mendapatkan THR seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Menurut keterangan bu Menteri Keuangan (Menkeu) yang dapat THR adalah yang eselon III ke bawah, jadi eselon I dan II tidak dapat," ujar Paryono.

Selain itu, THR juga tidak diberikan kepada pejabat negara seperti presiden, wakil presiden, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, dan pejabat negara lain.

Sebab, pemerintah telah mengalokasikan sebagian anggara THR untuk penanganan virus corona.

Saat disinggung terkait dengan kapan pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut, Paryono belum bisa memastikan lebih lanjut.

Pasalnya sejauh ini, pihaknya masih menunggu surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Untuk pencairannya nunggu surat dari Kemenkeu," katanya lagi.

Sebelumnya, ia mengungkapkan bahwa pemberian THR biasanya dicairkan sebelum Lebaran.

Sedangkan untuk pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada saat sebelum anak kembali masuk ke sekolah setelah libur semester.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved