Promoter Polda Jateng
Baru Bebas Berkah Asimilasi Covid-19, 3 Mantan Napi Nusakambangan Tertangkap Curi Motor
Tiga mantan narapidana jebolan Lapas Terbuka Nusakambangan harus kembali berurusan dengan polisi.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: abduh imanulhaq
Dari hasil penyelidikan, kurang dari 24 jam sejak pencurian, dua tersangka lain berhasil ditangkap Polres Kebumen di Purwokerto pada hari yang sama.
Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.
Sebelumnya tersangka AM pernah melakukan serangkaian pencurian handphone, sepeda motor, dan laptop di Petanahan Kebumen hingga ia diputus 5 tahun 4 bulan penjara.
AM bebas melalui kebijakan asimilasi pada Rabu (1/4/2020).
Adapun tersangka DI memiliki riwayat pernah mencuri burung di Alian pada 2019.
Selanjutnya ia diputus 22 bulan penjara.
DI bebas melalui kebijakan asimilasi pada Kamis (2/4/2020).
Sedangkan tersangka JO dipenjara karena melakukan pencurian handphone pada 2018 di Purwokerto.
Ia diputus 2,5 tahun penjara.
Baru menjalani 1,5 tahun kurungan penjara, ia mendapat pembebasan bersyarat pada 26 Maret lalu. (*)
• Hoaks Sabam Sirait Meninggal Dunia, Maruar Sirait : Sehat Wal Afiat
• Petaka Resepsi, Carter Bus Hadiri Acara Pernikahan di Jakarta, IRT asal Grobogan Positif Corona
• Selepas Pesta Miras Ciu, Remaja Putri Mabuk di Semarang Ini Dianiaya Pria Hingga Babak Belur
• Pesan Korban Corona Asal Karanganyar: Kalaupun Saya Mati, Saya Ingin Mati di Rumah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/mantan-napi.jpg)