Promoter Polda Jateng
Baru Bebas Berkah Asimilasi Covid-19, 3 Mantan Napi Nusakambangan Tertangkap Curi Motor
Tiga mantan narapidana jebolan Lapas Terbuka Nusakambangan harus kembali berurusan dengan polisi.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Tiga mantan narapidana jebolan Lapas Terbuka Nusakambangan harus kembali berurusan dengan polisi.
Padahal dua di antara mereka baru saja bebas melalui program asimilasi Covid-19.
Keduanya tersangka berinisial AM (26) warga Kecamatan Alian, Kebumen, dan DI (23) warga Kecamatan Mirit, Kebumen.
Satu tersangka lain bebas karena pembebasan bersyarat, yakni JO (21) warga Purwokerto Selatan, Banyumas.
• Geprek Bensu Tunda Buka Cabang di Thailand, Begini Nasib Karyawan Ruben Onsu di Tengah Corona
• Beragam Kisah dan Kesenjangan Sosial Dampak Lockdown di India
• Curhat WNI di India yang Tak Bisa Pulang: Kami seperti Tahanan di Penjara
• Bukan 46 Orang, RSUP Kariadi Semarang Klarifikasi Jumlah Tenaga Medis Positif Corona, Ini Rinciannya
Ketiganya berurusan dengan Sat Reskrim Polres Kebumen karena diduga mencuri motor matik milik warga Desa Sidogede, Kecamatan Prembun, Kebumen.
Motor itu hilang di halaman rumah korban pada Rabu (16/4/2020) sekira pukul 10.30.
Menurut Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, ketiga tersangka berangkat dari Purwokerto ke Kebumen.
Kemudian mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban.
"Ketiga tersangka sebelum bebas bertemu di Lapas Nusakambangan.
Setelah ketiganya bebas, kembali melakukan persekongkolan jahat mencuri sepeda motor di wilayah Kebumen," jelas AKBP Rudy dalam jumpa pers, Jumat (17/4/2020).
Dari tangan tersangka, Polres Kebumen menyita barang bukti kunci leter T untuk alat kejahatannya.
Modusnya, mereka mengincar kendaraan sepeda motor yang sedang diparkir.
"Targetnya, satu tersangka harus bisa membawa pulang satu unit kendaraan curian," kata AKBP Rudy.
Nahas pada saat mencuri di Prembun itu, aksi pelaku terpergok warga.
Tersangka DI gagal melarikan diri.
Dari hasil penyelidikan, kurang dari 24 jam sejak pencurian, dua tersangka lain berhasil ditangkap Polres Kebumen di Purwokerto pada hari yang sama.
Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.
Sebelumnya tersangka AM pernah melakukan serangkaian pencurian handphone, sepeda motor, dan laptop di Petanahan Kebumen hingga ia diputus 5 tahun 4 bulan penjara.
AM bebas melalui kebijakan asimilasi pada Rabu (1/4/2020).
Adapun tersangka DI memiliki riwayat pernah mencuri burung di Alian pada 2019.
Selanjutnya ia diputus 22 bulan penjara.
DI bebas melalui kebijakan asimilasi pada Kamis (2/4/2020).
Sedangkan tersangka JO dipenjara karena melakukan pencurian handphone pada 2018 di Purwokerto.
Ia diputus 2,5 tahun penjara.
Baru menjalani 1,5 tahun kurungan penjara, ia mendapat pembebasan bersyarat pada 26 Maret lalu. (*)
• Hoaks Sabam Sirait Meninggal Dunia, Maruar Sirait : Sehat Wal Afiat
• Petaka Resepsi, Carter Bus Hadiri Acara Pernikahan di Jakarta, IRT asal Grobogan Positif Corona
• Selepas Pesta Miras Ciu, Remaja Putri Mabuk di Semarang Ini Dianiaya Pria Hingga Babak Belur
• Pesan Korban Corona Asal Karanganyar: Kalaupun Saya Mati, Saya Ingin Mati di Rumah