Berita Semarang
Napi Bebas Akibat Corona Diawasi Intel, Berulah Lagi Tak Akan Dapat Asimilasi
Para intel dari koramil dan polsek di wilayah Jateng dikerahkan guna memantau pergerakan napi bebas dampak penanganan virus corona Covid-19.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Para intel dari koramil dan polsek di wilayah Jateng dikerahkan guna memantau pergerakan para narapidana (napi) yang dibebaskan akibat dampak kebijakan penanganan virus corona Covid-19.
Seperti diketahui, pembebasan tersebut dilakukan sesuai aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 yang diteken Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jateng, Marasidin Siregar mengatakan, tiap narapidana yang bebas dipantau ketat oleh tim gabungan.
• 19 Napi Provokator Kerusuhan Lapas Tuminting Manado Dipindah Ke Nusakambangan
• Inilah Arti Thank You Coronavirus Helpers di Google, Dukungan Moril Untuk di Garis Terdepan
• Profil Suami Rahma Azhari, Paris Chong dari Keluarga Terpandang Bukan Orang Sembarangan
Pihaknya mengaku, telah menerjunkan 220 petugas pengawas kemasyarakatan (PK) untuk memantau aktivitas narapidana yang menjalani asimilasi di rumah.
"Yang napi anak diawasi sama para pekerja sosial dari Dinsos setiap kabupaten/kota. Sedangkan napi dewasa dipantau pihak desa, perangkat kelurahan, petugas gabungan intelejen dari Koramil dan Polsek setiap wilayah. Secara berkala, rumahnya didatangi intel untuk mengecek kegiatan setiap harinya. Sehingga jangan sampai mereka berulah lagi," ujar Marasidin saat dihubungi Tribunjateng.com, Sabtu (18/4/2020).
Dalam hal ini, pihaknya juga menyoroti para mantan napi kasus narkoba yang dibebaskan untuk menjalani program asimilasi di rumah masing-masing.
Dia mencatat sebanyak 100 lebih napi kasus narkoba telah dibebaskan bersyarat berkat permenkumham tersebut. Ratusan narapidana narkoba ini berasal dari tujuh lapas yang ada di Jateng.
Beberapa lapas yang membebaskan narapidana narkoba yakni dari Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang dan Lapas Pekalongan.
"Sesuai keputusan Kemenkumham RI, sudah ada ribuan warga binaan di Jateng yang mendapat pembebasan bersyarat. Kemudian, 100 lebih napi narkotika juga mendapat pembebasan yang dilihat dari syarat-syarat yang telah kami tentukan," jelasnya.
Pihaknya mengancam bagi narapidana yang kembali berulah pasca mendapat asimilasi, maka akan dijatuhi pidana tambahan. Hukumannya, kata Marasidin, berupa mengembalikan mereka lagi ke lapas asalnya.
"Lalu dikenai hukuman tambahan sesuai kasus yang menjeratnya. Yang pasti mereka tidak akan kita kasih asimilasi. Selanjutnya dia juga gak akan dapat remisi selama dua tahun. Ini jadi syok terapi bagi narapidana yang berulah selama menjalani masa asimilasi di rumah," tegas Marasidin.
Terpisah, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis mengaku, telah menjalin koordinasi bersama Kemenkumham Jateng ihwal pengawasan para napi yang dibebaskan, khususnya di wilayah Semarang.
Dalam hal ini, Auliansyah telah memerintahkan para petugas di tiap polsek untuk mendata ke RT/RW yang wilayahnya ditinggali mantan napi baru bebas tersebut.
Cara ini, kata Auliansyah, terbukti cukup ampuh sehingga beberapa waktu lalu pihaknya dapat meringkus kurir narkoba yang baru dibebaskan dari Lapas Kelas 1A Kedungpane.
"Sementara ini, baru satu mantan napi yang kembali berulah kita amankan. Napi ini kepergok bertransaksi sabu dan ekstasi. Intel, reskrim, resnarkoba, beserta aparat di tiap polsek sudah saya gerakan untuk mengawasi apabila ada napi yang baru bebas tinggal di wilayah Semarang," ungkapnya. (Tribunjateng/gum)