Wabah Virus Corona
Nasib Baik 4 Oknum PNS Ditangkap saat Pesta Sabu, Dibebaskan Gegara Corona
Sebanyak 4 Oknum PNS ditangkap BNNK Pangkalpinang lantaran pesta sabu di rumah. Akhirnya dibebaskan karena wabah corona.
TRIBUNJATENG.COM, PANGKAPLPINANG - Sebanyak 4 Oknum PNS ditangkap BNNK Pangkalpinang lantaran pesta sabu di rumah Jalan Sudirman Pangkalpinang.
Masing-masing berinisial JO, JU, AH dan HE digelandang ke kantor BNNK saat masih mengenakan seragam dinas.
Saat dilakukan tes urine, mereka dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
• Perwira Polisi Tamatan Akpol 2019 Ditahan 21 Hari Plus Penundaan Pangkat Usai Pukul 3 Bintara
• Inilah Daftar Penutupan Tahap II Tiga Ruas Jalan di Kota Semarang, Ditutup Setiap Malam Mulai Besok
• Ibu Rumah Tangga Asal Solo Ditangkap di Wonogiri karena Bawa Narkoba
• Lebaran Idul Fitri Masih Ada Corona, Muhammadiyah Bakal Laksanakan Halal Bihalal Secara Virtual
Dalam penggerebekan itu, sejumlah alat isap sabu diamankan
Para pegawai tersebut bertugas di lingkungan kantor camat Pangkalbalam dan pegawai kelurahan.
Namun mereka tak diproses hukum.
Pemerintah Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, menjatuhkan sanksi seperti pemotongan gaji sebesar 50 persen dan penghapusan tunjangan pegawai.
"Gaji dipotong 50 persen dan tunjangan mereka dihapus.
Berlaku selama proses rehabilitasi," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKP-SDMD) Pangkal Pinang Fahrizal saat dihubungi, Jumat (20/3/2020).
Menurut Fahrizal, selanjutnya pihaknya menunggu proses rapat tim untuk menetapkan sanksi disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
"Nanti setelah mereka selesai rehab," ujar Fahrizal.
Saat ini, Pemkot Pangkal Pinang belum membahas soal pemecatan.
Sebab, keempat PNS tersebut dikabarkan hanya sebatas pengguna, bukan pengedar.
Untuk itu, BKP-SDMD juga bakal menunggu hasil pengembangan kasus yang sedang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pangkal Pinang.
"Hasil resminya belum diterima dari BNN.