Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Virus Corona Indonesia

Virus Corona Indonesia: Imbas Pandemi Covid-19 di Indonesia, 1,9 Juta Orang Kena PHK dan Dirumahkan

Kementerian Ketenagakerjaan RI mencatat hingga 16 April 2020, total pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)

Dok. Jobplanet
Ilustrasi PHK (Putus HUbungan Kerja) 

Virus Corona Indonesia: Imbas Pandemi Covid-19 di Indonesia, 1,9 Juta Orang Terkena PHK dan Dirumahkan

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan RI mencatat hingga 16 April 2020, total pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi virus corona atau Covid-19 berjumlah 1.943.916 orang.

Dijelaskan dalam keterangan Kemenaker yang diterima Tribunnews.com, Senin (20/4/2020), jumlah tersebut didominasi pekerja di sektor formal.

Pekerja formal yang di PHK dan dirumahkan sebanyak 1.500.156 pekerja.

Sementara, jumlah pekerja dari sektor informal yang di PHK dan dirumahkan, sebanyak 443.760 pekerja.

"Data total pekerja sektor formal dan informal yang di-PHK dan dirumahkan per 16 April 2020 adalah 1.943.916," tulis keterangan tersebut.

Program Kartu Pra Kerja Tuai Kontroversi, Anggota DPR: Seperti Bagi-bagi Uang ke Perusahaan Digital

Misteri Pencopotan Refly Harun dari PT Pelindo 1, Ucapkan Terima Kasih ke Rini, Erick dan Jokowi

Akankah Kota Semarang Akan Terapkan PSSB? Ini Tanggapan Wali Kota

Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Hari Ini Selasa 21 April 2020, Buka di Tiga Lokasi

Untuk jumlah perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan pekerjanya tercatat sebanyak 114.340 ribu perusahaan.

Terdiri dari 83.456 ribu dari perusahaan di sektor formal dan 30.794 perusahaan di sektor informal.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziah mengimbau kepada pengusaha agar menghindari PHK dan merumahkan karyawannya dalam situasi seperti ini.

Pertama, mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas (manajer dan direktur).

Kedua mengurangi shift kerja; membatasi tau menghapuskan kerja lembur; mengurangi jam kerja;mengurangi hari kerja; dan meliburkan atau merumahkan pekerja atau buruh secara bergilir untuk sementara waktu.

Menurut Ida semua alternatif tersebut, hendaknya didialogkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja atau serikat buruh atau wakil pekerja atau buruh di perusahaan yang bersangkutan jika tak ada Serikat Pekerja atau Serikat Buruhnya.

"Prinsipnya, apa yang menjadi kesulitan pengusaha dibuka secara transparan dan apa yang menjadi harapan pekerja didengar oleh pengusaha," katanya.

Jokowi Ajak Pengusaha Berusaha Pertahankan Pekerjanya Di Tengah Pandemi Corona

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons kabar sejumlah pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Untuk itu, ia meminta para pengusaha berusaha keras mempertahankan para pekerja di tengah pandemi corona.

"Saya mengajak para pengusaha untuk berusaha keras mempertahankan para pekerjanya," kata Jokowi saat konfrensi pers melalui siaran YouTube Sektetariat Kabinet, Kamis (9/4/2020).

Jokowi pun meminta kesediaan masyarakat turut bergotong royong dalam menghadapi pandemi virus corona ini.

Selain itu, Kepala Negara juga berharap, pembangunan yang telah ada selama ini bisa terus dilanjutkan.

"Saya mengajak semua pihak untuk peduli kepada masyarakat yang kurang mampu dengan bergotong royong secara nasional kita bisa mempertahankan capaian pembangunan dan mempertahankannya untuk lompatan kemajuan," ucap Jokowi.

"Kita harus sadar bahwa tantangan yang kita hadapi tidak mudah, kita harus hadapi bersama-sama," katanya.

Tidak mau grasak grusuk ambil keputusan

Presiden Jokowi pun mengatakan bahwa dalam mengambil keputusan atau kebijakan menghadapi pandemi corona atau Covid-19 harus dilakukan dengan hati-hati, cermat, serta berdasarkan pertimbangan yang matang.

"Dalam kondisi seperti ini jangan sampai mengambil keputusan itu salah. semuanya harus hati-hati dan tidak grasak grusuk," kata Jokowi dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2020).

Misalnya dalam penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), harus melalui izin atau keputusan Menteri Kesehatan (Menkes).

Serta penerapan PSBB yang tidak dilakukan di semua daerah.

"Karena kita ingin melihat kondisi masing-masing daerah," katanya.

Menurut Jokowi penerapan PSBB memiliki konsekuensi penutupan kantor, liburan sekolah, pembatasan kegiatan peribadatan, dan pembatasan kegiatan di tempat umum.

Baca: Penyebab Vanessa Angel Resmi jadi Tersangka meski Urine Dinyatakan Negatif, Simpan Xanax tanpa Izin

Karena itu, sebelum memutuskan pemberlakuan PSBB di suatu daerah, terdapat sejumlah faktor yang menjadi persyaratan atau pertimbangan.

"Yaitu jumlah kasus yang ada, jumlah kematian di setiap kabupaten, kota maupun provinsi dan tentu saja didasarkan pada pertimbangan epidemiologi, besarnya ancaman dukungan sumber daya, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan. ini penting sekali. Sekali lagi kita tidak ingin memutuskan itu grasak grusuk cepat tetapi tidak tepat," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imbas Pandemi Covid-19 di Indonesia, 1,9 Juta Orang Terkena PHK dan Dirumahkan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved