Berita Regional
Hari Ini PSBB di Bandung Raya, Bolehkah Keluar Rumah, ke Mall, Tempat Ibadah dan Belanja Kebutuhan?
Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Bandung Raya mulai diterapkan, Rabu (22/4/2020)
TRIBUNJATENG.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Bandung Raya mulai diterapkan, Rabu (22/4/2020).
Berbagai pertanyaan muncul di masyarakat. Bolehkah keluar rumah saat PSBB? Bagaimana kalau ingin beli bahan pokok untuk menunjang hidup?
Ini penjelasan mengenai apa yang boleh dilakukan selama PSBB, dikutip dari Instagram @tmcpolrestabesbandung.
• Ganjar Terima Usulan Wali Kota Semarang Soal PSBB: Jika Diterapkan Demak dan Kendal Menyesuaikan
• Viral Takmir Masjid di Sukoharjo Kaget Temukan Selusin BH Saat Geledah Tas Pria Pencuri Kotak Amal
• Prabowo Tak Muncul Dalam pemberitaan, Rizal Ramli Justru Beri Pujian karena Tindakan Diam-diam Ini
• Suami Pulang ke Boyolali dari Berlayar, Piknik Pacitan dan Semarang, Istri Dinyatakan Positif Corona
1. Keluar Rumah
- Jika tidak ada keperluan mendesak maka tetap tinggal di rumah
- Jika mendesak, wajib menggunakan masker, menerapkan standar kebersihan
- Jika menggunakan kendaran pribadi roda 4, maksimal terisi 50 persen dari kapasitas kendaraan
- Jika menggunakan kendaraan roda 2, lakukan physical distancing dan gunakan masker
- Jika menggunakan kendaraan umum, terapkan physical distancing
2. Berkunjung ke Mall
- Semua mall ditutup, yang dibuka hanya toko yang menjual obat dan kebutuhan pokok
- Tidak bisa melakukan pertemuan meeting, hangout, dan sejenisnya di mall
- Restoran dan beberapa toko ada yang tetap buka namun hanya melayani take away (dibawa pulang) atau delivery (layanan antar).
3. Belanja Kebutuhan Pokok
- Gunakan layanan antar atau online
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-virus-coronadfd.jpg)