Berita Kudus
Kalau Tak Terapkan Protokol Kesehatan, Hartopo Akan Cabut Sementara Izin Minimarket di Kudus
Pemkab Kudus akan mencabut izin operasional minimarket yang tidak mempedulikan protokol kesehatan.
Penulis: raka f pujangga | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemkab Kudus akan mencabut izin operasional minimarket yang tidak mempedulikan protokol kesehatan.
Plt Bupati Kudus, HM Hartopo mengimbau minimarket juga ikut terlibat dalam pencegahan penularan Covid-19 dengan memberikan edukasi kepada pengunjung untuk mengenakan masker.
Tentu pegawai minimarket juga menerapkan protokol kesehatan atau mereka akan dikenakan sanksi.
• Ganjar Terima Usulan Wali Kota Semarang Soal PSBB: Jika Diterapkan Demak dan Kendal Menyesuaikan
• Langka, 2 Dokter Positif Corona di Wuhan China Alami Kulit Menghitam
• Polisi Iba Lihat Kondisi Rumah Pencuri Beras 5 Kg, Kursi dan Meja Saja Tidak Punya
• Jawaban Millen Keponakan Ashanty saat Ditanya Kalau Sholat Pakai Sarung Atau Mukena, Intip Fotonya
"Semua harus memakai masker. Kalau ada yang tidak memakai masker akan kami berikan sanksi mencabut izin operasionalnya sementara," jelas dia dalam penyerahan bantuan masker dari Indomaret di Pendopo Bupati Kudus, Selasa (21/4/2020).
Apalagi toko modern di Kabupaten Kudus telah mendapatkan kelonggaran jam operasional yang bisa buka lebih pagi.
Jika sebelumnya dibolehkan buka mulai pukul 10.00, kini minimarket sudah bisa buka lebih awal pukul 07.00.
"Minimarket juga tidak kena jam malam, tetap bisa buka karena menyediakan kebutuhan pokok untuk warga masyarakat," jelas dia.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti menjelaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi ke bagian hukum terkait rencana pemberian sanksi kepada minimarket yang tidak menjalankan prosedur kesehatan.
"Nanti kami akan membahas dengan pihak terkait pemberian sanksi pencabutan izin operasional sementara itu," jelas dia.
Terlebih saat ini pemberian sanksi itu masih merupakan wacana sehingga mini market diimbau untuk mengikuti aturan.
"Kecuali nanti statusnya sudah meningkat menjadi PSBB, maka kami akan memberikan sanksi," jelasnya. (raf)
• Viral Penampakan Sosok Aneh di Video Tarian TikTok, Netizen Jadi Heboh
• Viral Balasan Ridwan Kamil Menohok Netizen yang Soroti Kondisi Negara Tidak Baik-baik Saja
• Viral Unboxing Kasur Spring Bed Harga Murah, Ketika Dibongkar Isinya Bikin Murka
• Yuni Tak Punya Firasat Apapun Melihat 2 Pria di Kebun Kopi Bawen, Apalagi Saat Itu Siang Bolong
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/plt-bupati-kudus-hm-hartopo-bersama-forkopimda-mengadakan-rapat-koordinasi-2.jpg)