Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Larangan Mudik 2020

38 Hari Penerbangan Dalam dan Luar Negeri Dihentikan, Mulai Jumat 24 April 2020, Dilarang Mudik!

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang penerbangan dalam dan luar negeri

Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Petugas Air Traffic Control (ATC) Airnav Indonesia Bandara Ahmad Yani Semarang tengah bertugas mengendalikan lalu lintas penerbangan, Kamis (9/8/2018). 

Surat jalan dikeluarkan oleh gugus tugas daerah domisili pemudik di perantauan.

Aturan ini berlaku mulai 24 April hingga 7 Mei 2020.

Selanjutnya mulai 8 Mei, polisi akan memberlakukan tilang.

Daftar Kendaraan Boleh Masuk Jateng

Satriyo mengungkapkan daftar kendaraan yang masih diperbolehkan masuk Jateng, yaitu:

1.Kendaraan logistik
2.Kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan
3.Kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu

"Artinya, mereka yang diloloskan kalau sudah mempunyai surat keterangan dari gugus tugas asal, baru bisa lewat.

Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan," tegas Satriyo sesuai rilis yang diterima Tribunjateng.com.

Menurutnya, hal itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik.

Jateng akan memberlakukan check point yang bertujuan melakukan penyekatan.

Lokasi Checkpoint

  1. Terminal Truk Losari Brebes
  2. Gerbang tol Pejagan
  3. Terminal Bus Kota Tegal
  4. Lapangan Wanareja
  5. Gerbang tol Pungkruk. 

Hal itu dilakukan secara nasional.

Sedangkan pemerintah provinsi akan menambah check point di rest area Klonengan Brebes dan Terminal Dukuhsalam Slawi Kabupaten Tegal.

Titik pengecekan memang baru dibuat untuk pemudik dari arah Barat.

Sebab saat ini PSBB baru diberlakukan di Jabodetabek dan Bandung Raya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved