Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Larangan Mudik 2020

38 Hari Penerbangan Dalam dan Luar Negeri Dihentikan, Mulai Jumat 24 April 2020, Dilarang Mudik!

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang penerbangan dalam dan luar negeri

Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Petugas Air Traffic Control (ATC) Airnav Indonesia Bandara Ahmad Yani Semarang tengah bertugas mengendalikan lalu lintas penerbangan, Kamis (9/8/2018). 

Tapi jika nanti Surabaya  Raya, meliputi Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo ada keputusan PSBB, maka check point akan ditambah.

"Penambahan check point yakni Sarang, Cepu dan Solo.

Jadi kendaraan dari arah timur masuk Jateng akan dikembalikan lagi," ucapnya.

Satriyo menambahkan saat ini sudah 665 ribu orang pemudik sudah ada di desa masing-masing.

Mungkin hari ini, dia memprediksi, akan ada warga yang melakukan pulang kampung.

Karena keputusan 24 April tidak boleh ada mudik memang sudah terinfokan terlebih dahulu.

Tidak heran, semalam sudah ada puluhan unit bus yang membawa pemudik.

"Pak Gubenur perintah coba sampling salah satu itu menggunakan rapid test.

Dari sampling itu berapa yang positif.

Itu sedang akan kita lakukan.

Kami koordinasi dengan Gugus Tugas Provinsi nantinya.

Karena alat rapid test adanya di gugus tugas provinsi.

Dan kami akan menentukan samplingnya di mana," jelasnya. (*/mam)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelarangan Penerbangan Dalam dan Luar Negeri Diberlakukan Mulai 24 April-1 Juni 2020https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/04/23/pelarangan-penerbangan-dalam-dan-luar-negeri-diberlakukan-mulai-24-april-1-juni-2020

Menkumham Yasonna Laoly Digugat Gegara Bebaskan Napi Program Asimilasi Cegah Corona

Hari ke-4 Jl Dr Wahidin Semarang Ditutup, Belasan Pemotor Nekat Terobos Lewat Jalur Lawan Arah

Pasien Positif Corona Naik Bus Suhu Tubuhnya Tinggi, Sopir Kondektur hingga Penumpang Jalani Isolasi

BREAKING NEWS: Ibu Rumah Tangga di Kebakkramat Karanganyar Positif Corona

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved