Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Ini Besaran BLT Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19 di Banyumas, Dibagi Dua

Di Banyumas akan dibagi menjadi dua sehingga masyarakat Banyumas mendapatkan Rp 300 ribu perbulan selama tiga bulan.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI
Bupati Banyumas, Achmad Husein di Ruang Jaka Kaiman Pendopo Sipanji, Purwokerto. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pemerintah pusat telah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu bagi masyarakat terdampak covid-19.

Namun besarannya berbeda dengan nominal yang akan diterima masyarakat di Kabupaten Banyumas.

Demi menjaga kebaikan bersama dan tidak ada kecemburuan sosial, maka Pemkab Banyumas membaginya menjadi dua, yaitu Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan.

Diketahui bahwa bantuan yang berasal dari pemerintah pusat aslinya adalah Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan.

Niat Sholat Tarawih dan Tata Caranya serta Doa Setelah Sholat Witir

GOR Satria Purwokerto Akan Dijadikan Tempat Karantina Massal untuk Pemudik

KAI Batalkan Seluruh Perjalanan Jarak Jauh dari dan Menuju Jakarta Mulai 24 April

Penerang Jalan di Cilacap Dimatikan untuk Cegah Kerumunan, Malah Dijadikan Tempat Pacaran

Akan tetapi di Banyumas akan dibagi menjadi dua sehingga masyarakat Banyumas mendapatkan Rp 300 ribu perbulan selama tiga bulan.

Dasar pemikirannya adalah karena data dari pusat itu jumlahnya ada 57.722 Kepala Keluarga (KK) terdampak Covid-19 di Banyumas.

Sedangkan jumlah orang yang semestinya mendapatkan bantuan di Banyumas ada sebanyak 131.000 KK.

Sehingga ada sebanyak 73.278 KK terdampak covid yang tidak mendapatkan apa-apa.

"Kalau misalkan hal itu dibiarkan saja maka akan muncul kecemburuan sosial dari itu, kenapa tidak mendapat apa-apa.

Sedangkan yang sama-sama terdampak mendapat Rp 600 ribu, maka akan muncul kecemburuan sosial," kata Bupati Banyumas Achmad Husein dalam siaran video, Kamis (23/4/2020).

Oleh sebab itu atas dasar diskusi dengan menteri sosial dan Gubernur Jawa Tengah akhirnya membolehkan dengan syarat prosesnya di Kabupaten.

Pusat dalam hal ini tidak bisa lagi membaginya dari yang Rp 600 ribu menjadi Rp 300 ribu.

"Di Kabupaten kita bisa membaginya dengan dasar surat pernyataan dan ada SK bupati.

Ini juga atas dasar komunikasi saya dengan Gubernur," tandasnya.

Bupati mengatakan hal itu dilakukan supaya dapat mengendalikan kecemburuan sosial, oleh sebab itu membaginya menjadi dua dari yang Rp 600 ribu menjadi Rp 300 ribu.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved