Larangan Mudik 2020
Mobil Pribadi Tanpa Surat Gugus Tugas Covid-19 Dilarang Masuk Jateng, Mulai 24 April-7 Mei 2020
Mobil dari arah barat dilarang masuk ke Jateng tanpa membawa surat jalan yang dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19 setempat.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Jateng/ Indra Dwi Purnomo
Ilustrasi: Sejumlah pemudik mulai berdatangan ke Kabupaten Pekalongan.
Dan kami akan menentukan samplingnya di mana," jelasnya. (mam)
• Pasien Sembuh Corona di Kudus Sempat Dikucilkan: Jalan di Depan Rumah Saya Jadi Sepi
• Awal Puasa Ramadhan 1441 H Ditetapkan Besok, Ini Tata Cara dan Niat Sholat Tarawih Mulai Malam Ini
• Video Pendapatan Petani Tambak Bandeng Pekalongan Menurun Saat Wabah Corona
• BREAKING NEWS : Menag Tetapkan Puasa 1 Ramadhan 1441 H Mulai Jumat 24 April 2020