Virus Corona Jateng
Hendi Terapkan Skema Non-PSSB Hadapi Covid-19 di Kota Semarang
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak menjadi pilihan yang diambil Pemkot Semarang dalam mencegah penyebaran corona.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak menjadi pilihan yang diambil Pemkot Semarang dalam mencegah penyebaran corona.
Ada skema lain yakni skema non-PSBB yang akan diterapkan mulai Senin (27/4/2020) besok.
Rencana ini sudah disepakati dalam rapat yang dipimpin Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, di Gedung Gradika Bhakti Praja, Jalan Pahlawan, Jumat (24/4/2020).
• Bayinya Masih Pakai Pampers dan Pakaian saat Dimakamkan, La Nguna: Itu Terus Membayangi Saya
• Achmad Purnomo Mundur Bersaing dengan Gibran, Alasanya Dinilai Pengamat Terlalu Klise
• Dulu Ditertawakan, Ucapan Ashraf Sinclair soal Virus Corona Terbukti Benar, Covid-19 Bukan Lelucon
• Banting Harga, Diskon Besar-besaran Fortuner Tembus Rp 100 Juta, Innova Rp 70 Juta
Wali Kota Hendrar Prihadi mengatakan, Pemkot Semarang akan memberlakukan pembatasan wilayah non-PSBB yang nanti tertuang dalam peraturan wali kota (perwal).
Sesuai skema ini, akan ada 16 pos pantau yang tersebar di 16 kecamatan.
Sebanyak 48 tim juga disiagakan untuk melakukan pemantauan.
Sehingga setiap wilayah pos pantau akan dijaga oleh tiga tim terdiri atas TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan.
Mereka memastikan warga mengikuti protokol kesehatan sesuai standar WHO saat beraktivitas.
"Kami sudah siapkan perwal mengikuti masukan gubernur.
Hari ini sudah jadi.
Kami punya waktu Sabtu dan Minggu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perwal tersebut sekaligus menyiapkan pos pantau," jelas Hendi, sapaannya.
Hendi mengatakan, Ganjar mengusulkan konsep Jogo Tonggo (menjaga tetangga).
Konsep itu mendorong agar masyarakat berperan aktif dalam mendukung jaring pengaman sosial dan jaring pengaman ekonomi.
Kemudian ada keterlibatan ketua RW dan ketua RT dalam penanganan Covid-19.
Mengenai konsep tersebut, Hendi menilai sejalan dalam kaitan tidak memberlakukan PSBB.