Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mudik Lebaran 2020

Calon Penumpang Pesawat Ramai-ramai Refund, Ini Cara Pengembalian Biaya Tiket Kereta Bandara

Pemberlakukan penghentian aktivitas penerbangan komersil oleh Kementerian Perhubungan, juga dilaksanakan di Bandara Ahmad Yani.

TRIBUN JATENG/DHIAN ADI PUTRANTO
Seorang penumpang yang hendak naik pesawat melintasi ruang pelayanan penerbangan di bandara Ahmad Yani Semarang. Nampak di dalamnya banyak calon penumpang melakukan proses refund tiket pesawat. 

TRIBUNJATENG.COM --  Pemberlakukan penghentian aktivitas penerbangan komersil oleh Kementerian Perhubungan, juga dilaksanakan di Bandara Ahmad Yani.

Kondisi ini membuat para calon penumpang yang akan melakukan mudik Lebaran 2020 mengurus proses refund tiket penerbangan, Jumat (24/4). Pelayanan refund itu dilakukan di ruang Layanan Penerbangan.

Calon penumpang yang telah melakukan prosesrefundakan mendapatkan secarik kertas sebagai bukti prosesrefund.

Salah seorang calon penumpang yang melakukan prosesrefundyakni Yozi. Ia mengatakan bahwa dirinya sebenarnya dijadwalkan berangkat pada Kamis (23/4) oleh pihak maskapai.

Namun pihak maskapai meminta dirinya mereschedule untuk berangkat pada tanggal Jumat(24/4). Namun sayangnya kemarin, jadwal terbangnya kembali dibatalkan sehingga dirinya melakukan prosesrefund.

"Saya mau ke tarakan tapi penerbangan dulu ke Surabaya, karena tidak ada penerbangan langsung dari tarakan. Saya pergi karena tuntutan kerja disana. Sudah ditunggu dengan pihak sana, karena begini jadi saya tidak bisa kerja," katanya.

Ada Potensi Gelombang Tinggi dan Hujan di Wilayah Jawa Tengah, Simak Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini

Alasan Purnomo Mundur dari Bursa Pencalonan Wali Kota Solo

Kabar Gembira: Driver Gojek Bisa Dapat Keringanan Cicilan dari PT Oto dan PT Summit Oto Finance

Update Corona Dunia, Sabtu 25 April 2020: Total 2,8 Juta Kasus, Ini 10 Negara Kasus Tertinggi

Ia mengatakan meski dirinya mendapatkanrefund, namun nyatanya dirinya masih mendapatkan potongan beberapa persen atas biaya tiket yang telah ia bayarkan. Selanjutnya biaya tersebut tidak ia terima dalam bentuk uang tunai melainkan dialihkan kembali kepada penyedia aplikasi pemesenan tiket.

"Pihak maskapai bilangnya biaya yang dikembalikan 90persen lebih dari harga tiket. dan di-refund-kan melalui aplikasi pembelian tiket. Tidak tahu uangnya nanti dalam bentuk voucher atau poin, saat ini saya juga lagi mengurus prosesrefundmelalui aplikasinya," tambahnya

Selain proses pengembalian biaya tiket, pada hari itu pula masih ada aktivitas penerbangan pesawat komersil baik berangkat maupun datang.

Maskapai penerbangan masih diberikan kesempatan untuk melakukan kewajiban penerbangan terhadap penumpang yang telah yang sudah lama memesanan tiket untuk terbang pada Jumat(24/4). Tak sedikit penumpang yang tiba di Semarang dan tak sedikit pula penumpang yang hendak menaiki pesawat.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangan pers rilis yang diterima Tribun jateng mengatakan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 14441 Hijriah Covid 19, Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai dengan Jumat (24/4). Hal itu untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama. Sedangkan mulai pada hari ini tidak ada lagi reservasi baru.

"Mengingat karakteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," tulisnya dalam rilis tersebut.

Adita menjelaskan, untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi. Hal itu dikhususkan untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid 19.

"Nantinya setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan," jelas Adita.

Di sisi lain, Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan pukul 00.00 WIB, dini hari tadi, warga Jakarta beramai-ramai nekat mudik. Mayoritas pemudik menggunakan mobil pribadi, namun ada juga yang menggunakan mobil rental dan bus.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved