Berita Semarang
Mulai Senin, Kota Semarang Berlakukan PKM Non PSBB, Berikut Ini Ketentuannya
Mulai Senin (27/4/2020) besok, Pemerintah Kota Semarang akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) non PSBB.
Namun, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 14.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Lebih lanjut, tempat usaha seperti pasar tradisional, toko modern dan restoran/kafe diperbolehkan buka dengan jam buka toko modern dari jam 07.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Sedangkan Restoran diperbolehkan buka dari jam 11.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB, sementara di atas pukul 20.00 WIB hanya melayani pesan antar atau take away.
Dan secara khusus ketiganya juga diwajibkan melakukan disinfeksi secara berkala.
Selain itu, terkait moda transportasi umum, selama pemberlakuan PKM juga akan dibatasi, kecuali untuk:
- pemenuhan kebutuhan pokok dan kesehatan,
- angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling,
- angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor,
- angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya),
- angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling,
- layanan kebakaran,
- layanan hukum dan keterliban,
- layanan kebersihan dan layanan darurat,
- serta operasi kereta api, bandar udara, dan pelabuhan (termasuk bandar udara dan pelabuhan TNI/POLRI) untuk pergerakan kargo, bantuan, evaluasi, dan organisasi operasional terkait.
Secara rinci disebutkan, moda transportasi umum dan moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut: