Berita Semarang
Mulai Senin, Kota Semarang Berlakukan PKM Non PSBB, Berikut Ini Ketentuannya
Mulai Senin (27/4/2020) besok, Pemerintah Kota Semarang akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) non PSBB.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mulai Senin (27/4/2020) besok, Pemerintah Kota Semarang akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) non PSBB.
Penerapan PKM guna menekan angka penyebaran Covid-19 yang belum juga menunjukkan grafik penurunan.
Pemberlakuan PKM ditegaskan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Semarang.
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun: Kasus Pertama, Pasien Positif Corona Boyolali Meninggal
• Polisi Menangkap Istri Majikan Penganiaya Pembantu di Graha Padma Semarang, Statusnya Tersangka
• 2 Hari Setelah Kabur, Pasien Positif Corona Ini Meninggal, Bertemu Ratusan Orang, 1 Desa Diisolasi
• Baim Wong Panik Dengar Hasil Rapid Test Istri, Paula Verhoeven: Sumpah Aku Kaget
Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut menegaskan aturan PKM dengan PSBB memiliki perbedaan.
Sebab, PKM masih memberi ruang bagi masyarakat berkegiatan, namun dengan kontrol yang ketat.
"Kami ingin menampung aspirasi masyarakat, dengan ada hal yang sedikit melonggarkan sedulur - sedulur PKL maupun tempat usaha," tutur Hendi.
"Intinya boleh berkegiatan tapi harus dengan sejumlah SOP yang kita kontrol.
Juga ada keterlibatan masyarakat, RT, RW, LPMK untuk mengawal ini, serta Tim patroli yang terdiri dari satuan wilayah TNI - POLRI dan Pemkot juga kita turunkan," tegasnya.
Secara rinci dalam Perwal yang telah ditanda tanganinya, Hendi menegaskan beberapa poin terkait pembatasan kegiatan di luar rumah.
Antara lain, penghentian kegiatan di sekolah institusi pendidikan lainnya, pembatasan kegiatan di tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum, serta pembatasan kegiatan sosial budaya, dan pergerakan orang melalui moda transportasi.
Adapun penghentian kegiatan di sekolah / institusi pendidikan lainnya diarahkan untuk dapat beralih menjadi pembelajaran jarak jauh dari tempat tinggal masing-masing, menggunakan media yang paling efektif.
Sedangkan terkait dengan aktifitas pekerjaan, setiap institusi atau perusahaan diminta untuk mengatur jam kerja pelayanan dan jumlah pekerja yang masuk.
Sementara terkait pembatasan kegiatan keagamaan, Pemerintah Kota Semarang meminta masyarakat untuk mengikuti himbauan / fatwa lembaga / tokoh agama.
Lainnya, Pemerintah Kota Semarang juga akan menutup sementara semua tempat hiburan dan tempat wisata selama pemberlakuan PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Sedangkan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik masih diberi keleluasan.