Berita Semarang
Mulai Senin, Kota Semarang Berlakukan PKM Non PSBB, Berikut Ini Ketentuannya
Mulai Senin (27/4/2020) besok, Pemerintah Kota Semarang akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) non PSBB.
- Membatasi jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan.
- Pembatasan jam operasional mulai dari pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, kecuali taksi dan ojek.
- Menerapkan protokol kesehatan terhadap petugas dan penumpang.
Dalam ketetapan tersebut, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu pun menggaris bawahi, agar pada setiap kegiatan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan seperti kewajiban mengenakan masker apabila keluar rumah.
Dan bagi pihak yang melanggar jam buka tempat usaha Pemerintah akan memberikan sanksi mulai teguran lisan maupun tertulis, sampai pembubaran kegiatan atau penutupan tempat usaha. (*)
• Dulu Ditertawakan, Ucapan Ashraf Sinclair soal Virus Corona Terbukti Benar, Covid-19 Bukan Lelucon
• Zuraida Hanum Sebut Wanita Ini Jadi Penyebab Ia Membunuh Hakim Jamaluddin Suaminya: Kau Alasannya
• Batal Mudik ke Purwokerto karena Tak Ada Bus, Sahroni Terpaksa Balik Ke Kos Lagi
• Seusai Jemput 2 Santri Temboro, Sopir Meninggal Mendadak di Lampu Merah Dekat Tol Madiun