Berita Semarang
Polisi Menangkap Istri Majikan Penganiaya Pembantu di Graha Padma Semarang, Statusnya Tersangka
Polisi telah menangkap istri majikan yang menganiaya pembantunya, Ika Musriati. Kini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: Daniel Ari Purnomo
"Yang jelas, proses penyidikan masih terus berjalan," tegas Iman.
Seperti diketahui, seorang PRT bernama Ika diduga dianiaya oleh pasangan suami-istri yang menjadi majikannya.
Kasus penganiayaan ini mulai terendus polisi pada Desember 2019 lalu.
Sebelumnya saat diwawancarai, Ika dan keluarganya berharap polisi segera menangkap pelaku serta menjatuhkan hukuman berat.
Berita Sebelumnya
Kasus penganiayaan terhadap Pembantu Rumah Tangga (PRT), Ika Masriati (20) warga Mlatiharjo Timur, Citarum, Semarang Timur, Kota Semarang ini masih dalam tahap penyidikan.
Kapolsek Semarang Barat, Kompol Iman Sudariyanto saat dikonfirmasi menerangkan, penanganan kasus penganiayaan selama ini telah melewati beberapa tahapan.
"Seperti mengumpulkan alat bukti dan keterangan resmi korban untuk memperkuat proses penyidikan."
"Namun, sementara ini kami tak bisa mendapatkan keterangan dari Ika Masriati karena kondisinya masih kesulitan bicara akibat pita suara yang rusak," jelas Iman kepada Tribunjateng.com, Sabtu (25/4/2020).
Dia mengaku, dalam kasus ini, pihaknya harus menunggu proses penyembuhan korban setelah selesai operasi.
Setelah itu, pihaknya akan memintai keterangan korban dan memperkuat penyidikan dengan alat bukti.
"Diperkuat dengan hasil visum dan hasil tes psikologi."
"Kami tak ingin gegabah dalam menangani kasus ini karena mengingat kondisi psikologis korban masih mengalami trauma," sambungnya.
Kapolsek menerangkan, saat ini, kedua majikan yang diduga melakukan penganiayaan kepada Ika telah diperiksa tahap awal oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Semarang Barat.
Majikan Ika yang berinisial RS dan S itu diperiksa bersama sejumlah saksi.