Virus Corona Jateng
Besok Mulai Diberlakukan Aturan PKM di Kota Semarang, Dishub Siapkan Check Point
Pemerintah Kota Semarang akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19 di ibu kota Provinsi Jawa
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19 di ibu kota Provinsi Jawa Tengah.
Berbagai persiapan pun dilakukan oleh pemerintah, di antaranya Dinas Perhubungan Kota Semarang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro P Martanto mengatakan, petugas Dishub tengah menyiapkan check point atau pos pantau baik di dalam kota maupun di wilayah perbatasan.
• Program Ini Talkshow Host Sule, Andre Taulany, dan Raffi Ahmad Pamit, Ini Penjelasan Net TV
• Viral Akun Reemar Martin Artis Tik Tok Filipina Diserang Netizen +62, Sempat Hilang Di-Report
• Dewi Sandra Ungkap Alasan Bungkam Soal Kematian Glenn Fredly Mantan Suaminya
• Jika Meninggalnya Tak Wajar, Ada Suara Berisik dari Peti Jenazah, tapi Tidak untuk Korban Corona
Dishub menyiapkan 14 check point di wilayah dalam kota maupun perbatasan.
Ditambah, ada dua check yang menjadi satu dengan Polrestabes di pintu tol, serta empat check point di pintu kedatangan bandara, stasiun, dan pelabuhan.
"Di pintu kedatangan bandara, stasiun, pelabuhan itu otoritas setempat karena tidak beroperasi," kata Endro, Minggu (26/4/2020).
Dia menerangkan, check point ini akan menjadi filter kendaraan yang masuk Kota Semarang.
Petugas dishub akan memantau setiap kendaraan yang masuk terutama kendaraan berplat nomor luar kota.
"Namanya filterisasi arus.
Terutama, kami akan melihat plat nomor kendaraan.
Di luar plat nomor H akan kami hentikan," tuturnya, Minggu (26/4/2020).
Kendaraan dari luar kota, kata Endro, akan dilihat urgensinya untuk diperbolehkan masuk atau harus kembali.
Kendaraan dari luar kota yang boleh masuk adalah kendaraan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama covid-19.
Beberapa kendaraan yang diatur dalam Permenhub yang boleh masuk antara lain kendaraan pengangkut logistik, obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan pengangkut operasional pemerintahan dan dan perugas penanganan covid-19, kendaraan pemadam kebakaran, mobil ambulan, serta mobil jenazah.
"Manakala arus terlalu padat akan ada rekayasa lagi.