Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Virus Corona Jateng

Disdikbud Kendal Perpanjang Masa Belajar di Rumah untuk Pelajar hingga 13 Mei 2020

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi mengatakan masa libur sekolah dengan belajar di rumah akibat pandemi vi

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi mengatakan masa libur sekolah dengan belajar di rumah akibat pandemi virus corona untuk Paud/TK, SD sedarajat dan SMP sederajat di Kendal diperpanjang hingga 13 Mei 2020.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 420/13063/Disdikbud tentang Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Kendal.

"Kita perpanjang hingga 13 Mei, nanti selanjutnya kita lihat evaluasi," terang Wahyu, Minggu (26/4/2020) di Kendal.

Program Ini Talkshow Host Sule, Andre Taulany, dan Raffi Ahmad Pamit, Ini Penjelasan Net TV

Viral Akun Reemar Martin Artis Tik Tok Filipina Diserang Netizen +62, Sempat Hilang Di-Report

Dewi Sandra Ungkap Alasan Bungkam Soal Kematian Glenn Fredly Mantan Suaminya

Polisi Menangkap Istri Majikan Penganiaya Pembantu di Graha Padma Semarang, Statusnya Tersangka

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan satuan pendidikan tetap melakukan kerja dari rumah hingga 13 Mei mendatang.

Terkhusus bagi kepala dinas, sekretaris, kepala bidang, koordinator wilayah, kepala satuan pendidikan, pengawas sekolah dan penilik diharuskan masuk kerja setiap harinya.

Sementara lainnya diimbau untuk melaksanakan piket secara bergilir minimal 1 hari dalam seminggu sesuai kebijakan masing-masing kepala satuan pendidikan.

"Untuk sistim kerja ASN sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bupati Kendal Nomor: 800/0156/2020 tanggal 21 April tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 dalam Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Kendal," jelas Wahyu.

Untuk pengaturan jam kerja saat Ramadhan, lanjut Wahyu, terbagi menjadi 2 pilihan, 5 dan 6 hari kerja.

Rinciannya, untuk masa kerja 5 hari jam operasional kerja Senin-Kamis pukul 07.30 -15.00, sedangkan hari Jumat pukul 07.30 - 10.00.

Sedangkan bagi yang mejalankan 6 hari kerja hanya masuk setiap hari Senin-Sabtu tak lebih dari 6 jam.

"Jumlah jam kerja baik yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja mknimal adalah 32,5 jam per minggu.

Semua kedinasan harus tetap berjalan dengan efisien dan efektif," (Sam)

1.800-an Guru Tidak Tetap di Kendal Bisa Digaji dari Dana BOS

Di Masa Pandemi Corona, Operasi Ketupat Candi 2020 di Kebumen Ditambah jadi 37 Hari

Bak Spider Man, Warga Cilacap Ini Panjat Rumah di Kebumen Lalu Curi Uang Rp 1 Juta

Besok Mulai Diberlakukan Aturan PKM di Kota Semarang, Dishub Siapkan Check Point

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved