Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Agung Tegaskan Kades Harus Jeli dan Tepat Sasaran Salurkan BLT dari Dana Desa

Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) telah menyiapkan skema Bantuan Langsung Tunai ( BLT) dari sumber

Penulis: dina indriani | Editor: muh radlis
IST
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades), Agung Wisnu Barata. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) telah menyiapkan skema Bantuan Langsung Tunai ( BLT) dari sumber dana desa (DD) dan sudah siap dicairkan.

Kepala Dispermades, Agung Wisnu Barata mengatakan untuk dana BLT yang diambik dari Dana Desa sudah siap namun saat ini pihaknya masih menunggu uji validasi data.

"Kami masih menunggu uji validasi data, karena masih ditemukan data penerima ganda dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan Pemerintah Provinsi dan Pemkab," jelasnya saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).

Inilah Daftar Penutupan Tahap III Dua Ruas Jalan di Kota Semarang, Ditutup 24 Jam Mulai Malam Ini

Bus Bertulis Intruksi Presiden Pulang Kampung Bukan Mudik Melenggang, Ini yang Terjadi di Semarang

Ini Biodata Imel Putri Cahyati Mantan Istri Sirajuddin Mahmud Suami Zaskia Gotik

Reaksi Pria Berpisau Saat Rusak Mobil di Jalan Tol Setelah Tahu Penumpangnya Bintang Satu Polisi

Dikatakannya, penerima manfaat BLT besaranya setiap bulan mencapai Rp 600 Ribu selama tiga bulan dengan totalnya Rp 1,8 Juta.

"Rencananya bulan April dibagikan, tapi kalau waktunya habis sedangkan pendataan belum selesai, maka akan diterimakan bulan Mei,Juni, Juli," tambahnya.

Agung menjelaskan BLT yang bersumber dari dana desa menjadi tanggungjawab penuh kepala Desa.

Sehingga jika ada data yang bermasalah dan menimbulkan kerugian negara bisa berdampak hukum.

"Saya minta Kepala Desa bisa hati hati dan jeli dalam menentukan penerima BLT, jangan sampai ada data penerima ganda dengan bantuan dari Pemerintah pusat, Provinsi dan Daerah," ujarnya.

Menurutnya, bantuan BLT dari dana desa harus tepat sasaran penerima manfaatnya.

Sementara, yang berhak menerima BLT yakni keluarga miskin yang punya KK dan KTP.

Keluarga miskin non PKH atau Bantaun Pangan Non Tunai (BPNT) non kartu prakerja, non penerima bantuan BLT Provinsi dan kabupaten.

"Dan nereka yang kehilangan mata pencarian, keluarga miskin yang belum terdata, serta mempunyai keluarga yang sakit kronis," pungkasnya. (din)

Pekan Pertama Ramadhan, Harga Bawang Merah Masih 2 Kali Lipat dari Kondisi Normal

7 Tenaga Kesehatan Puskesmas Jekulo Kudus Reaktif Corona, Hartopo Datang Beri Semangat

Ganjar Pranowo Sebut Ibu Kos Pengusir 3 Perawat RSUD Bung Karno Solo Menangis dan Minta Maaf

Surat Jalan Gugus Tugas Covid-19 Masuk ke Jateng Berlaku 14 Hari Pertama, Lewat Batas Kena Sanksi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved