Selasa, 21 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PSBB Surabaya

Foto-foto Hari Pertama PSBB Surabaya, Jalan Raya Macet Parah, Plat Luar Daerah Discreening

PSBB Surabaya Raya di hari pertama, Selasa (28/4/2020) langsung disusul dengan kemacetan luar biasa.

Editor: m nur huda
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Hari Pertama PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, Selasa (28/4/2020). Kemacetan terjadi di bundara Waru karena ada cek poin depan Cito. 

“Kebetulan kerja di Surabaya dan masih belum dapat surat keterangan kerja dari kantor,” paparnya, Selasa (28/4/2020).

Selain itu, kendaraan yang memiliki plat luar Kota menjadi awal dirinya harus discreening secara ketat oleh petugas.

“Sepertinya karena plat luar kota Surabaya, karena plat saya kan N,” lanjutnya.

Screening kendaraan yang dilakukan secara ketat membuat arus lalu lintas dalam kondisi padat merayap.

Hari Pertama PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, hari ini Selasa (28/4/2020).
Hari Pertama PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, hari ini Selasa (28/4/2020). (surya/sugiharto)

Terutama di ruas kanan dari arah Selatan bundaran waru yang lokasi dilakukannya screening kendaraan roda dua.

Macet hingga pintu keluar Tol Waru

Dari pantauan di lokasi, dalam kurun waktu 10 menit kendaraan roda empat ini rata-rata hanya bisa bergerak maju dengan jarak 1 meter saja.

Deki seorang warga Taman Pinang Sidoarjo mengatakan, kemacetan ini sudah mulai merambat sejak mendekati pintu keluar tol.

"Saya tadi dari sana sudah keliatan agak padat kendaraan dan melambat. Kayaknya sekarang mungkin bisa lebih panjang," kata dia, Selasa (28/4/2020).

Terminal Bungurasih Tutup

Di bagian lain kondisi Terminal Purabaya di Bungurasih, Sidoarjo tidak beroperasi selama masa PSBB.

Area masuk terminal ditutup palang dan motor sehingga kendaraan tak bisa masuk.

Informasi yang diterima surya.co.id, sekitar 1.600 bus yang biasa keluar masuk menuju Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo, tak lagi beroperasi.

Larangan operasional bus-bus itu berlaku setelah beredar surat dari Dishub Jatim tertanggal 27 April 2020.

Isinya, seluruh bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dilarang beroperasi untuk sementara waktu selama pemberlakuan PSBB. Masa PSBB ini selama 14 hari.

Sumber: Surya
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved