PKM Kota Semarang
Selama PKM, Buruh dari Daerah Sekitar Masih Boleh Masuk Kota Semarang
PKM Kota Semarang tersebut dilakukan untuk mengantisipasi jumlah penumpang kendaraan dari luar yang menuju Kota Semarang baik menggunakan angkutan umu
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Selama pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) untuk percepatan penanganan Covid-19 diterapkan di Kota Semarang, Jawa Tengah, semua moda transportasi umum wajib dibatasi.
Selain itu, PKM Kota Semarang tersebut dilakukan untuk mengantisipasi jumlah penumpang kendaraan dari luar yang menuju Kota Semarang baik menggunakan angkutan umum atau mobil pribadi.
Namun, kendaraan berpenumpang warga Kendal atau Tegal memiliki urusan pekerjaan dan terbukti tidak mudik masih diperbolehkan masuk Kota Semarang.
• Sempat Sembuh dari Virus Corona, 222 Orang di Korea Selatan Ini Kembali Terinfeksi Covid-19
• Amien Rais CS Ingin Ungkap Gerakan Terselubung Pemerintah Terbitkan Perppu Corona
• Jual Mobil yang Akan Ditarik Leasing, Eep Ditembak Pembeli, Jasadnya Dibuang Ke Sungai Citarum
• Hari Pertama PSSB Surabaya, Seorang ODP Kepergok Aparat Keluyuran ke Saudara
"Sepanjang orang dari Kendal, Tegal, punya urusan tidak mudik tapi mereka bekerja, kami perbolehkan masuk Semarang, dengan pembatasan sosial distancing dengan membatasi kapasitas kendaraan 50 persen," jelas Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Senin (27/4/2020).
Apabila penumpang kendaraan yang masuk ke Semarang tersebut kedapatan akan mudik, langsung diminta putar balik ke daerah asal.
"Kita cek suhu tubuh. Kalau misal ketahuan panas, maka langsung kami karantina oleh Dinkes.
Kalau mereka memang untuk mudik pasti kita suruh pulang. Tapi kalau mereka punya urusan lain, pasti kita akomodir lah kepentingan mereka di Semarang," katanya.
Selain itu, Pemerintah Kota Semarang telah menyiapkan sebanyak 16 pos pantau guna mendukung pelaksanaan PKM.
Tak hanya itu, empat pos pantau angkutan transportasi juga telah disiapkan antara lain Bandara Internasional Ahmad Yani, Stasiun Tawang, Stasiun Poncol, Pelabuhan Tanjung Emas.
Dalam pengawasan pelaksanaan PKM juga didukung oleh tim patroli gabungan yang diterjunkan di beberapa titik pos pantau yang tersebar di Kota Semarang.
Terkait pembatasan jam operasional angkutan transportasi umum selama PKM dimulai dari 04.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB, kecuali taksi dan ojek, dan wajib menerapkan protokol kesehatan terhadap petugas dan penumpang.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama PKM, Buruh dari Kendal dan Tegal Masih Boleh Masuk ke Semarang"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/wali-kota-semarang-hendrar-prihadi-hendi-menanyai-pengendara-yang.jpg)