Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

7 Orang Penerima Kartu Pra Kerja di Kota Tegal Bukan Karyawan PHK Terdampak Corona, Kok Bisa?

Ia menyayangkan, tujuh orang yang lolos kartu pra kerja bukan warga yang dirumahkan atau mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK).

prakerja.go.id
Tahap Pendaftaran Gelombang Tes Seleksi Kartu Pra Kerja 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, Heru Setyawan mengatakan, pendaftar kartu pra kerja dari Kota Tegal yang disetujui belum diketahui pastinya.

Hal itu lantaran semua pendaftar langsung mendaftarkan diri ke Pemerintah Pusat.

Heru mengatakan, berdasarkan laporan dari pendaftar kepada Disnakerin Kota Tegal, ada tujuh orang yang lolos mendapatkan program kartu pra kerja.

Trio Perampok Menangis Kena Hoaks Uang Rp 1 Miliar Plus Betisnya Dilubangi Polisi

Titik Terang Mulai Kelihatan, Kata Menhan Prabowo Subianto Soal Wabah Corona

Inilah Pembelaan Siti Mutmainah Ibu Kos Pengusir 3 Perawat RSUD Bung Karno Solo

Bus Bertulis Intruksi Presiden Pulang Kampung Bukan Mudik Melenggang, Ini yang Terjadi di Semarang

Namun ia menyayangkan, tujuh orang yang lolos bukan warga yang dirumahkan atau mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Padahal menurut Heru, adanya pandemi virus corona atau Covid-19, program kartu pra kerja wacananya dialihkan untuk jaring pengaman sosial para karyawan yang dirumahkan dan ter-PHK.

Kenyataannya yang mendapat di Kota Tegal justru para pencari kerja murni.

"Ketika kita bicara jaring pengaman sosial mestinya yang di PHK."

"Nyatanya yang lolos di Kota Tegal itu pencari kerja reguler yang belum pernah kerja."

"Jadi kan gak tepat sasaran," kata Heru kepada tribunjateng.com melalui saluran telepon, Rabu (29/4/2020).

Heru mengatakan, data laporan per 9 April 2020, warga yang dirumahkan dengan alamat perusahaan di Kota Tegal berjumlah 225 orang.

Kemudian warga Kota Tegal yang mendapat PHK sejumlah 73 orang.

Sedangkan warga yang dirumahkan namun perusahaannya di luar Kota Tegal berjumlah 117 orang.

Lalu warga yang mendapat PHK namun perusahaannya di luar Kota Tegal berjumlah 68 orang.

Terakhir, menurut Heru, calon pekerja migran yang gagal berangkat asal Kota Tegal berjumlah 16 orang.

Heru mengatakan, pihaknya sudah menyosialisasikan kepada pihak perusahaan untuk memberikan hak- hak karyawan PHK seperti pesangon.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved