Berita Tegal
7 Orang Penerima Kartu Pra Kerja di Kota Tegal Bukan Karyawan PHK Terdampak Corona, Kok Bisa?
Ia menyayangkan, tujuh orang yang lolos kartu pra kerja bukan warga yang dirumahkan atau mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Daniel Ari Purnomo
"Kalau yang PHK harusnya sebagaimana hak- hak pemutusan kerja. Untuk yang dirumahkan, setelah pandemi Covid-19 selesai, kami berharap pihak perusahaan bisa memprioritaskan mereka untuk bekerja kembali," ungkapnya.
Heru mengatakan, karyawan yang mendapat PHK namun belum mendapatkan haknya bisa melaporkan diri kepada Disnakerin Kota Tegal.
Menurutnya, nantinya pihak Disnakerin akan menyampaikan kepada perusahaan terkait.
"Kita mengimbau saja."
"Misalkan mereka melaporkan nanti masuknya ke perselisihan industrial."
"Nanti kami sampaikan ke pihak perusahaan terkait," jelasnya.
(fba)
• Ini Aksi yang Akan Dilakukan Buruh di Jateng Peringati May Day di Tengah Pandemi Virus Corona
• Legislator Ini Serahkan Bantuan Suplemen Susu ke Tenaga Kesehatan Banjarnegara
• Korban Pembacokan Dugaan Maling Ayam di Getasan Semarang Enggan Melapor Polisi
• Merokok Batalkan Puasa, Ini Penjelasan Ulama Lengkap dengan Dalilnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tahap-pendaftaran-gelombang-tes-seleksi-kartu-pra-kerja.jpg)