Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

7 Orang Penerima Kartu Pra Kerja di Kota Tegal Bukan Karyawan PHK Terdampak Corona, Kok Bisa?

Ia menyayangkan, tujuh orang yang lolos kartu pra kerja bukan warga yang dirumahkan atau mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK).

prakerja.go.id
Tahap Pendaftaran Gelombang Tes Seleksi Kartu Pra Kerja 

"Kalau yang PHK harusnya sebagaimana hak- hak pemutusan kerja. Untuk yang dirumahkan, setelah pandemi Covid-19 selesai, kami berharap pihak perusahaan bisa memprioritaskan mereka untuk bekerja kembali," ungkapnya.

Heru mengatakan, karyawan yang mendapat PHK namun belum mendapatkan haknya bisa melaporkan diri kepada Disnakerin Kota Tegal.

Menurutnya, nantinya pihak Disnakerin akan menyampaikan kepada perusahaan terkait.

"Kita mengimbau saja."

"Misalkan mereka melaporkan nanti masuknya ke perselisihan industrial."

"Nanti kami sampaikan ke pihak perusahaan terkait," jelasnya.

(fba)

Ini Aksi yang Akan Dilakukan Buruh di Jateng Peringati May Day di Tengah Pandemi Virus Corona

Legislator Ini Serahkan Bantuan Suplemen Susu ke Tenaga Kesehatan Banjarnegara

Korban Pembacokan Dugaan Maling Ayam di Getasan Semarang Enggan Melapor Polisi

Merokok Batalkan Puasa, Ini Penjelasan Ulama Lengkap dengan Dalilnya

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved