Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Dampak Wabah Corona, Lapas Dilarang Terima Napi Baru, Seperti Apa Kondisi Sel Tahanan Kepolisian?

Sejak dikeluarkannya aturan dari Kemenkum HAM, Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia dilarang menerima napi baru maupun kunjungan

The Guardian
Ilustrasi penjara. 

Apalagi saat ini sedang susah cari pekerjaan banyak pengangguran rawan kriminalitas," ujar Lastri.

Hal sama dikatakan, Sukistiyono warga Gunung Pati, Semarang.

Menurutnya, napi adalah tahanan negara. Menjadi napi karena perilakunya yang mengganggu dan merusak keamanan masyarakat.

Oleh karenanya jika napi ini dilepaskan, menjadi tanggung jawab negara untuk memberikan solusi atas dampak yang ditimbulkan.

Terpisah, Bupati Pati Haryanto menyebut ada 95 napi yang dilepaskan dari Lapas Pati.

Mereka dibebaskan karena mendapat program asimilasi terkait pencegahan persebaran virus corona.

Sebanyak 32 napi yang dibebaskan terkini, mayoritas terjeras kasus perjudian.

"Hal ini menjadi beban kita juga karena harus mengawal dan mengawasi, dari tingkat kecamatan hingga desa," ujar Haryanto.

Haryanto mewanti-wanti masyarakat untuk mewaspadai pelaku pencurian dengan modus menawarkan masker dan Alat Pelindung Diri (APD).

Ia menyebut, kasus dengan modus tersebut sudah terjadi di beberapa instansi pemerintahan.

Di Solo juga demikian. Polresta Surakarta menyiagakan anggotanya guna menghalau tindak kriminalitas. Hal itu dilakukan mengingat akhir-akhir ini banyak terjadi aksi kriminalitas yang menyasar di Kota Solo.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai mengatakan, disiagakannya anggota Polresta tersebut bukan lain demi kenyamanan warga. Polisi siap melindungi masyarakat dari tindak kejahatan.

Secara global, prosentase residivis di Indonesia yang melakukan tindak kejahatan lagi atau kambuh di jejak kriminal, hanya berkisar 18%.

Sedangkan di dunia rata-rata 14-45%.

Untuk kasus pencurian di Indonesia, residivis mencapai 7.23%. (tim)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved