Berita Regional
Kemenag Keluarkan Kebijakan Baru, Mahasiswa Terancam DO Bisa Diperpanjang Studinya 1 Semester
Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan tentang Perpanjangan Belajar, Pene
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan tentang Perpanjangan Belajar, Penerimaan Mahasiswa Baru, dan Optimalisasi Penerimaan Anggaran untuk Proses Pembelajaran Jarak Jauh Pada Masa Tanggap Darurat Covid-19.
Kebijakan itu dikeluarkan melalui Surat Edaran Bernomor: B-759/DJ.I/Dt.I.III/04/2020 pada 11/4/2020 lalu dan ditandangani oleh Plt Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin.
"Masa studi mahasiswa program sarjana, magister, dan doktor yang pada semester genap tahun akademik 2019/2020 akan berakhir dan terancam drop out (DO), dapat diperpanjang masa studinya selama 1 semester.
• Trio Perampok Menangis Kena Hoaks Uang Rp 1 Miliar Plus Betisnya Dilubangi Polisi
• Bus Bertulis Intruksi Presiden Pulang Kampung Bukan Mudik Melenggang, Ini yang Terjadi di Semarang
• Inilah Pembelaan Siti Mutmainah Ibu Kos Pengusir 3 Perawat RSUD Bung Karno Solo
• Titik Terang Mulai Kelihatan, Kata Menhan Prabowo Subianto Soal Wabah Corona
Aturan teknis perpanjangannya ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi," tulis Plt Direktur Jenderal Pendidikan Islam surat edaran tersebut.
Mengenai tugas akhir perkuliahan bagi mahasiswa yang sedang melakukan proses penulisan dan pembimbingan skripsi pada semester genap tahun akademik 2019/2020 dapat diganti dalam bentuk lain.
"Seperti penulisan artikel yang dipublikasikan pada jurnal terindeks moraref (bisa diakses di www.moraref.kemenag.go.id), penulisan buku secara utuh, dan lainnya di bawah supervisi dosen pembimbing yang ditetapkan ketua program studi," kata Kamaruddin Amin.
Mengenai aturan teknis penulisan artikel, buku, dan lainnya sebagai tugas akhir program sarjana ditetapkan oleh pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Untuk penerimaan mahasiswa baru dapat disesuaikan dengan pertimbangan situasi tanggap darurat covid-19.
"Bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), pelaksanaan UMPTKIN agar mempertimbangkan kebijakan pemerintah dalam hal physical distancing atau menghindari kerumunan warga untuk menghindari penyebaran virus corona," tuturnya.
Plt Dirjen Pendidikan Islam juga mengimbau terkait optimalisasi penggunaan anggaran dalam proses pembelajaran jarak jauh. (kan)
• Erna dan Balitanya Menahan Lapar di Tengah Pandemi Corona, Pak RT Memintanya Bersabar Soal Bantuan
• Polda Jateng Pastikan Tak Beri Izin Unjuk Rasa Hari Buruh Mayday
• Sianida Ditemukan Dalam Racun yang Tewaskan Pria & Wanita di Solo, Dicampur Dalam Jus Jambu
• Kriminolog Sebut Langka dan Ekstrim, Ini Fakta Lengkap Komplotan Gadis Pembunuh Sopir Taksi Online