Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadhan 2020

Merokok Batalkan Puasa, Ini Penjelasan Ulama Lengkap dengan Dalilnya

Merokok batalkan puasa, hal itu dijelaskan ulama lengkap dengan dalilnya.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
DAILY MAIL
Merokok batalkan puasa, penjelasan ulama lengkap dengan dalilnya 

Artinya: “Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap atau uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap atau uap lain, seperti asap atau uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).”

Dijelaskan juga oleh Syekh Nawawi Al Banteni dalam Kitab Nihayatuz Zain.

يفْطر صَائِم بوصول عين من تِلْكَ إِلَى مُطلق الْجوف من منفذ مَفْتُوح مَعَ الْعمد وَالِاخْتِيَار وَالْعلم بِالتَّحْرِيمِ ...وَمِنْهَا الدُّخان الْمَعْرُوف

Artinya: "Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok)."

Dari keterangan dua alim tersebut bisa diambil kesimpulan merokok membatalkan puasa.

Demikian alasan para ulama ikhwal merokok membatalkan puasa. (woro)

Trio Perampok Menangis Kena Hoaks Uang Rp 1 Miliar Plus Betisnya Dilubangi Polisi

Bus Bertulis Intruksi Presiden Pulang Kampung Bukan Mudik Melenggang, Ini yang Terjadi di Semarang

Titik Terang Mulai Kelihatan, Kata Menhan Prabowo Subianto Soal Wabah Corona

Ganjar ke Bupati Klaten: Bu Kalau Kasih Bantuan Jangan Dilabeli, Ikhlas Lillahi Taala Saja

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved