Ramadhan 2020
Menonton Film Dewasa yang Umbar Aurat Tak Batalkan Puasa, Kata Tsalis Muttaqin, Tapi. . .
Banyak yang penasaran bagaimana hukum menonton menonton video yang menampakkan aurat saat berpuasa.
TRIBUNJATENG.COM - Banyak yang penasaran bagaimana hukum menonton menonton video yang menampakkan aurat saat berpuasa.
Apakah hal tersebut dapat membatalkan ibadah puasa ?
Sebagian orang masih bingung dengan hal tersebut dan seringkali menanyakan ketika menjalani ibadah puasa.
• Orang Indonesia itu Takut Hantu, Kata Bupati Sragen Soal Pemudik Kapok Dikarantina di Rumah Angker
• Bisakah Virus Corona Menular Lewat Makanan? Bagaimana Cara Menghindarinya? Ini Dia Penjelasannya
• Viral Komentar Kocak Gibran Retweet Unggahan Foto Jokowi Wisuda di UGM: Dapet Ducati
• Detik-detik Polisi dan Warga Kepung Minimarket yang Dirampok, Para Pelaku Ditembak, Sempat Melawan
Sebab secara tidak sengaja ketika membuka media sosial atau yang lain, terkadang kita melihat video yang menampakkan aurat.
Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir Institut Agama Islam Negeri Surakarta, Tsalis Muttaqin, Lc., M.S.I. menjelaskan tentang hal tersebut.
Tsalis mengatakan, menonton video yang menampakkan aurat tidaklah membatalkan puasa.
Namun hal itu dapat menggugurkan pahala dari puasa sehingga selama berpuasa sehari itu hanya mendapat rasa lapar dan dahaga saja.
"Orang yang di dalam berpuasa dia melakukan dosa seperti menonton film-film di sana mengumbar aurat."
"Selama itu tidak hal-hal yang membatalkan puasa, maka puasanya juga tidak batal, tetapi pahala dari puasa itu yang hangus yang hilang," terangnya.
Jika seorang melakukan hal tersebut, maka ini sesuai yang disabdakan Rasulullah SAW.
"Banyak orang yang melakukan puasa tetapi dia tidak mendapatkan apapun kecuali haus dan dahaga."
Pada hakikatnya, puasa adalah menahan hawa nafsu agar mendapatkan pahala dan capai ketakwaan.
Ia menjelaskan ada beberapa tingkatan puasa seperti yang dikatakan Imam Al-Ghazali.
Yakni, puasa orang awam atau umum, puasa khusus dan puasa yang lebih khusus.
1. Puasa Umum