Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Dua Oknum Anggota TNI Terbukti Pakai Narkoba, Dipasok dari Jaringan Nusakambangan

Dua oknum TNI terbukti sebagai pemakai narkoba. Kini keduanya harus menjalani proses hukum yang ditangani oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m nur huda
Tribunnews
ilustrasi narkoba 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Dua oknum TNI terbukti sebagai pemakai narkoba. Kini keduanya harus menjalani proses hukum yang ditangani oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta.

Komandan Denpom IV/4 Surakarta, Letkol CPM Gunawan Setiadi mengatakan, dua oknum TNI tersebut merupakan MK dan M.

Awal pengungkapan kasus ini, kata Gunawan, yakni saat pihaknya menerima limpahan kasus narkoba dari salah satu satuan TNI untuk menangani anggota yang terbukti sebagai pengguna narkoba.

KAI Percepat Pengembalian Uang Pembatalan Tiket via KAI Access

Ingin Mudik ke Jateng, 6 Penumpang Sembunyi di Bawah Kursi & Toilet Bus AKAP Tujuan Semarang

Tayangkan Adegan Ciuman Bibir Pukul 09.44 WIB, Jendela Dunia TVRI Dapat Teguran Tertulis KPI

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Bebas: Ini Adalah Berkah Ramadan

"Awal mula kami mendapat limpahan dari salah satu satuan. Kami selidiki," kata Gunawan, Kamis (30/4/2020).

Dilimpahkannya  MK ke Denpom IV/4 Surakarta, kata Gunawan, kemudian pihaknya menyelidiki pemasok narkoba yang ternyata dari seorang warga sipil berinisial Y warga Sukoharjo.

Pada Senin 27 April 2020 pihak Denpom pun mendatangi kediaman Y.

Tak tahunya, saat anggota Denpom mendalami kasus MK dengan mendatangi kediaman Y ternyata terdapat oknum TNI berinisial M yang sedang berada di sana.

Melihat kedatangan anggota Denpom, M grogi.

Bahkan dia sempat melarikan diri.

Kecurigaan anggota Denpom atas M saat itu selain karena grogi, yakni ditemukan sedotan yang yang jatuh dari saku jaket M.

Saat diperiksa di sakunya ternyata terdapat satu paket sabu-sabu.

"Akhirnya kami dalami. Oknum inisial M kami periksa. Ternyata benar dia juga pengguna," jelas Gunawan.

Saat didalami, kata Gunawan, ternyata Y mendapat narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan Nusakambangan.

"Untuk warga sipil berinisial Y sudah kami limpahkan ke pihak kepolisian Polres Sukoharjo," ucapnya.

Gunawan mengatakan, oknum berinisial MK ini berusia 43 tahun. Saat ini dia berpangkat Peltu. Kemudian untuk oknum berinisial M berusia 50 tahun berpangkat Kopka.

"Kami buktikan kalau TNI tidak kebal hukum. Di TNI tidak ada ampun. Pasti dipecat," tandas Gunawan.

Gunawan juga menyayangkan atas kedua oknum TNI tersebut. Meski kondisi negara sedang dilanda pandemi, bukan berarti proses hukum sementara berhenti.

"Kami akan tetap proses hukum kedua oknum itu," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved